Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Hal Penting Harus Diperhatikan Masyarakat Sebelum Membeli Polis Asuransi

Ini Hal Penting Harus Diperhatikan Masyarakat Sebelum Membeli Polis Asuransi Asuransi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Industri asuransi kini tengah dihebohkan soal artis sekaligus politisi Wanda Hamidah yang mengaku menyesal menggunakan asuransi kesehatan Prudential. Dia juga merasa ditipu oleh asuransi tersebut. Hal itu dia ungkapkan di akun media sosialnya hingga ramai menjadi perbincangan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu meminta nasabah untuk memahami opsi produk sebelum memilih asuransi jiwa secara tepat.

"Untuk menghindari kesalahpahaman, pastikan nasabah membaca dan memahami produk serta manfaat yang didapatkan dari asuransi jiwa, termasuk persyaratan dan proses klaim," kata Togar kepada Antara di Jakarta, Rabu (13/10)

Dia mengatakan, produk yang akan dipilih harus disesuaikan pula dengan kebutuhan, apabila produk asuransi menawarkan nilai investasi, pahamilah selalu bahwa investasi yang menawarkan imbal balik tinggi juga memiliki risiko.

Beberapa produk asuransi juga harus dibandingkan sebelum membuat keputusan, perbandingan bisa dilihat antara lain melalui ketentuan polis, jumlah pertanggungan, risiko, dan imbal hasil yang ditawarkan.

Agar terhindar dari masalah di kemudian hari, Togar mengingatkan calon pemegang polis juga harus benar-benar memanfaatkan secara maksimal free look period, yaitu waktu di mana calon pemegang polis bisa membaca dan memahami lebih jauh syarat dan ketentuan dalam polis tersebut.

"Jika calon pemegang polisi setuju dengan syarat dan ketentuan ini, maka mereka bisa menandatangani polis, termasuk dalam hal ini bagian dari polis yang berkaitan dengan nama pemegang polis, tertanggung, dan ahli waris," ucap dia.

Di sisi lain, calon pemegang polis juga harus memperhatikan syarat pengajuan klaim yang tercantum dalam polis, karena pengajuan klaim bisa ditolak apabila tidak sesuai dengan persyaratan polis.

Dengan demikian, nasabah harus mengetahui ketentuan-ketentuan apa saja yang tercantum pada polis, misalnya ketentuan masa tunggu karena akan ada klaim yang belum dapat dibayarkan.

Pengajuan Klaim Bisa Ditolak

Kemudian, Togar menjelaskan pengajuan bisa ditolak jika klaim di luar cakupan perlindungan karena dalam polis terdapat cakupan perlindungan yang ditanggung perusahaan asuransi jiwa, seperti meninggal dunia bunuh diri, yang biasanya tidak termasuk dalam cakupan perlindungan sehingga klaim tidak akan dibayarkan.

Klaim nasabah juga bisa ditolak apabila dokumen pengajuan tidak lengkap, sehingga harus diperhatikan syarat dan ketentuannya karena masing-masing perusahaan asuransi jiwa kini sudah memberikan kemudahan klaim dengan melampirkan keterangan dan formulir yang diperlukan di laman resmi perusahaan.

Selain itu, dirinya menyampaikan bahwa pengajuan klaim bisa ditolak jika terdapat informasi penting yang disembunyikan atau tidak diinformasikan apa adanya, seperti riwayat sakit

"Hal ini akan mempengaruhi proses klaim jika ditemukan informasi data yang berbeda," tutup Togar.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
10 Jenis Asuransi dan Manfaatnya, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

10 Jenis Asuransi dan Manfaatnya, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Penjelasan mengenai 10 jenis asuransi yang penting untuk dipahami.

Baca Selengkapnya
Upaya Pemerintah Membantu Publik Memahami Pentingnya Perlindungan Asuransi

Upaya Pemerintah Membantu Publik Memahami Pentingnya Perlindungan Asuransi

Angka di tahun 2023 tergolong rendah dibandingkan dengan negara lainnya, seperti Singapura dan Malaysia.

Baca Selengkapnya
Suka Bersepeda? Yuk, Andalkan Asuransi Milik BRI Insurance yang Bikin Hobi Jadi Semakin Aman Dijalani

Suka Bersepeda? Yuk, Andalkan Asuransi Milik BRI Insurance yang Bikin Hobi Jadi Semakin Aman Dijalani

Manfaatkan asuransi sepeda dari BRI Insurance yang bikin hobimu jadi aman dijalani.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023

Perusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023

Pemenuhan klaim tutup usia kepada ahli waris nasabah senilai Rp1,5 miliar jadi bukti konsistensi perusahaan asuransi.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya

Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya

Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.

Baca Selengkapnya
Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta

Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta

Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.

Baca Selengkapnya
AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Perlindungan Amanah Syariah, Ini Sederet Manfaatnya

AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Perlindungan Amanah Syariah, Ini Sederet Manfaatnya

Keunggulan lain dari yakni fitur badal haji dan wakaf. Wakaf yang bisa disalurkan bernilai hingga 45 persen dari nilai santunan asuransi.

Baca Selengkapnya
Premi Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal dari Kendaraan Bensin, Begini Penjelasan OJK

Premi Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal dari Kendaraan Bensin, Begini Penjelasan OJK

Pemegang polis kendaraan listrik mengeluh karena biaya premi lebih mahal dari kendaraan konvensional.

Baca Selengkapnya
Praktis! Asuransi Lentera Cocok untuk Milenial

Praktis! Asuransi Lentera Cocok untuk Milenial

Asuransi LENTERA dengan cara melindungi finansial dan menjamin pengembalian premi.

Baca Selengkapnya