Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Golongan yang Bebas dari Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Ini Golongan yang Bebas dari Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah telah memutuskan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga 100 persen, namun tidak semua kalangan masyarakat terkena kenaikan.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan, kalangan yang tidak mengalami kenaikan iuran adalah kelompok buruh yang pendapatannya di bawah Rp8 juta per bulan.

"Pekerja yang terdampak penyesuaian iuran, itu yang punya pendapatan di atas Rp8 juta, yang lebih dari12 juta 3 persen dari total pekerja," kata Andayani, dalam diskusi Forum Medan Merdeka Barat, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatik, Jakarta, Rabu (13/11).

Dia melanjutkan, kalangan yang bebas dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah masyarakat tidak mampu, golongan masyarakat tersebut masuk dalam daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI). Tidak bener warga miskin jadi lebih sengsara, kalau miskin tidak bayar iuran kok. Tapi mampu harus bayar iuran," imbuhnya.

Menurut Andayani, bagi masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar sebagai PBI bisa mendaftar, dengan menghubungi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). "Gimana orang tidak mampu? Apakah orang itu harus bayar? Silakan daftar ke RT RW, nanti justru menjadi penerima bantuan iuran," ujarnya.

Kenaikan iuran tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 34, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III akan meningkat menjadi 42 ribu dari saat ini Rp25.250, iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp110 ribu dari saat ini Rp51 ribu, lalu iuran kelas I akan naik menjadi Rp160 ribu dari sekarang ini sebesar Rp80 ribu.

"Berdasarkan data yang ada, harusnya lebih dari itu," jelasnya.

Dampak Kenaikan

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Tubagus Achmad C mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan menimbulkan dampak, dan lembaganya telah memprediksi dampak yang akan terjadi.

"Setelah kita minta ini tentu saja ada dampaknya yang kita harus wanti-wanti," kata Tubagus dalam diskusi Forum Medan Meredeka Barat di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (13/11).

Tubagus menyebutkan, dampak kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yaitu meningkatnya jumlah peserta non aktif, kemudian akan ada penurunan kelas peserta dan calon peserta enggan membayar karena peningkatan besar.

Untuk mengantisipasi dampak tersebut, Tubagus mengingatkan BPJS Kesehatan harus pastikan kualitas pelayanan peserta lebih baik. Sebab dengan kenaikan tarif iuran maka akan ada perbaikan arus kas pada BPJS Kesehatan.

"Bukan hanya defisit saja tapi cashflow harus diperhatikan. Tentu saja keberlanjutan program berjalan dengan baik ada penyesuaian," tuturnya.

Dia melanjutkan, penyediaan sarana termasuk peningkatan mutu kesehatan juga harus dilakukan, serta transparansi sehingga tidak ada penggelapan iuran.

Anggaran Tutup Defisit

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati masih menghitung anggaran untuk menutup kebutuhan biaya BPJS Kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Seperti diketahui, pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari mendatang.

"Kan kita membahas akan sesuai dengan perpres. Untuk membayar yang ASN, untuk yang PBI, dan yang untuk daerah. Itu nanti itu yang akan kita hitung. Jumlahnya masing-masing nanti akan dihitungnya," ujar Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (11/11).

Mengutip Perpres Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi seluruh kategori peserta. Baik Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, serta Peserta Penerima Upah (PPU) badan usaha swasta maupun PPU pemerintah.

Walau iuran PPU pemerintah dan perangkatnya naik, tetap akan ada penambahan anggaran dari negara untuk membantu menutup kebutuhan itu. Negara nantinya akan membayar iuran bagi pejabat pemerintah, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, serta kepala desa dan perangkat desa.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber:Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hitungan BPS: Masyarakat Jakarta Habiskan Rp1 Juta untuk Makan Setiap Bulannya
Hitungan BPS: Masyarakat Jakarta Habiskan Rp1 Juta untuk Makan Setiap Bulannya

Sebagian besar pengeluaran ini digunakan untuk membeli makanan dan minuman jadi, ikan, telur dan susu serta sayuran.

Baca Selengkapnya
Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019
Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.

Baca Selengkapnya
Arus Mudik Lebaran, Banyuwangi Siagakan Ribuan Nakes di Pos Kesehatan dan Tempat Wisata
Arus Mudik Lebaran, Banyuwangi Siagakan Ribuan Nakes di Pos Kesehatan dan Tempat Wisata

Pemkab Banyuwangi menyiagakan 1.071 tenaga kesehatan untuk pelayanan kesehatan selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
193,6 Juta Orang Bakal Bepergian saat Mudik Lebaran, Terbanyak Bukan dari Jakarta
193,6 Juta Orang Bakal Bepergian saat Mudik Lebaran, Terbanyak Bukan dari Jakarta

Angka tersebut meningkat dibanding potensi pergerakan masyarakat pada masa Lebaran 2023 yakni 123,8 juta orang.

Baca Selengkapnya
Menkes Minta Anggaran Kesehatan Diprioritaskan: Sehat Mesti Duluan daripada Pintar
Menkes Minta Anggaran Kesehatan Diprioritaskan: Sehat Mesti Duluan daripada Pintar

Menurut Budi, syarat untuk mencapai generasi emas 2045 ialah harus sehat dan pintar.

Baca Selengkapnya
Dipatuk Ular, Ini Pertolongan Pertama yang Wajib Dilakukan
Dipatuk Ular, Ini Pertolongan Pertama yang Wajib Dilakukan

Untuk proses pemulihan, orang dewasa dibutuhkan waktu sekitar 3 minggu dan anak-anak selama 2 minggu.

Baca Selengkapnya
4 Kebiasaan Buruk yang Harus Dihindari Setelah Makan, Bisa Ganggu Pencernaanmu Lho!
4 Kebiasaan Buruk yang Harus Dihindari Setelah Makan, Bisa Ganggu Pencernaanmu Lho!

Berbagai kebiasaan buruk setelah makan yang perlu kamu hindari agar kesehatan pencernaan bisa terjaga.

Baca Selengkapnya
Ogah Kerja karena Gajinya Kecil, Remaja Usia 18 Tahun Pilih Dagang Kaki Lima Penghasilan Sehari Jutaan Rupiah
Ogah Kerja karena Gajinya Kecil, Remaja Usia 18 Tahun Pilih Dagang Kaki Lima Penghasilan Sehari Jutaan Rupiah

Sejak lulus sekolah, ia memang tidak mau bekerja menjadi seorang karyawan. Ia kini berhasil menekuni profesi berdagang dengan hasil jutaan rupiah dalam sehari.

Baca Selengkapnya
Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung
Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung

Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.

Baca Selengkapnya