Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini fungsi SKK Migas usai skema Gross Split diterapkan

Ini fungsi SKK Migas usai skema Gross Split diterapkan Ignasius Jonan. Fikri Faqih©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai pengawas sektor hulu dipastikan akan berubah pada tahun depan. Dengan catatan, skema Gross Split yang saat ini tengah dikaji Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disepakati menggantikan skema Production Sharing Contract (PSC) atau kontrak bagi hasil.

‎Menteri ESDM, Ignasius Jonan memastikan nantinya orientasi kerja SKK Migas sebagai sebuah institusi negara akan berubah. Jika sebelumnya SKK bertugas mengawasi wilayah kerja migas, nantinya hanya akan fokus pada produksi dan eksplorasi.

"SKK Migas ini akan tetap ada, walaupun ada gross split, ini akan membuat orientasi SKK sebagai institusi berubah. Dari yang sekarang periksain biaya orang, sekarang fokusnya ke produksi, safety, dan security, fokus ke eksplorasi. Karena yang diperlukan negara itu," ujarnya dalam diskusi di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (16/12).

Mantan Menteri Perhubungan ini mengaku tak ingin skema Gross Split terus diributkan. Sebab, jika memaksakan untuk terus menggunakan skema cost recovery, beban pemerintah akan semakin meningkat dari saat ini sebesar USD 8,5 miliar.‎

"Daripada ribut begini, sudah bagi diatas saja (lewat gross split). Negara dapat berapa, kita fokus eksplorasi, penemuan ladang baru. Biayanya biar dikelola secara efisien," katanya.

Di tempat yang sama, ‎Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menambahkan, skema Gross Split tidak akan menghilangkan kontrol pemerintah melalui SKK Migas. Sebab, pemerintah masih bisa menggunakan kontrol mereka melalui penyusunan work plan & budget (WP&B).

"Masih ada kontrol negara. Di WP&B itu masih milik negara. SKK Migas masih punya kontrol disana. Kecuali budgetnya. KKKS akan mencari the less cost dari sebuah produk atau servis," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Anggaran Pilkada Serentak 2024 yang Disiapkan Pemerintah, Jumlahnya Fantastis
Segini Anggaran Pilkada Serentak 2024 yang Disiapkan Pemerintah, Jumlahnya Fantastis

Namun untuk Bawaslu, masih ada 24 Pemda yang belum sepakat dengan usulan anggaran Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani
Pengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani

Kementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Porsi TKDN, BUMN Semen Ganti Suku Cadang Impor dengan Buatan UKM
Tingkatkan Porsi TKDN, BUMN Semen Ganti Suku Cadang Impor dengan Buatan UKM

Langkah tersebut juga merupakan bentuk keberpihakan SIG terhadap UKM untuk bisa terus maju serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia
Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia

Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).

Baca Selengkapnya
Tahun Depan, Pemerintah Bagi-Bagi Beras Lagi ke 22 Juta Keluarga Miskin
Tahun Depan, Pemerintah Bagi-Bagi Beras Lagi ke 22 Juta Keluarga Miskin

Sejak Maret-Desember 2023, Bulog sudah mendistribusikan 1,4 juta ton bantuan pangan beras kepada keluarga miskin.

Baca Selengkapnya
Pembelian Sempat Dibatasi, Bolehkah Kampanye dengan Beras SPHP?
Pembelian Sempat Dibatasi, Bolehkah Kampanye dengan Beras SPHP?

Beras SPHP merupakan beras yang dikelola pemerintah dengan harga ekonomis namun kualitas premium.

Baca Selengkapnya