Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini daftar 17 K/L dengan tunjangan kinerja PNS hingga Rp 33 juta di 2018

Ini daftar 17 K/L dengan tunjangan kinerja PNS hingga Rp 33 juta di 2018 PNS. datakudatamu.wordpress.com

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur telah mengirimkan surat permohonan harmonisasi kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly atas rencana pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian/Lembaga pada 2018. Nilainya dari Rp 2,5 juta hingga Rp 33,24 juta.

Surat bernomor R/02/M.RB.05.2018 perihal permohonan harmonisasi tersebut menyatakan, untuk menindaklanjuti surat Menteri Keuangan Nomor S-135/MK.02/2018 tanggal 20 Februari 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Menteri/Pimpinan Lembaga Setingkat Menteri, dengan ini disampaikan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Perpres Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L).

Rancangan perpres ini telah dibahas dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Kepegawaian Negara, serta telah mendapat persetujuan untuk dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang‎ Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, bersama ini disampaikan Rancangan Perpres dimaksud untuk dilakukan harmonisasi.

"Saya tidak hafal satu-satu (Kementerian/Lembaga yang dapat kenaikan tukin. Tapi memang rata-rata tahun ini kinerjanya meningkat. Paling tinggi baru 80 persen," kata Asman saat berbincang dengan wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya, Senin (30/4/2018).

Asman menjelaskan, kenaikan tunjangan kinerja didasarkan pada hasil Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) yang diperoleh Kementerian/Lembaga. Hasilnya banyak Kementerian/Lembaga menunjukkan kinerja baik.

"Sudah banyak berubah, yang evaluasi tadinya cuma C, sekarang minimum sudah BB. Saya harap akan terus meningkat, syukur-syukur bisa A tahun depan," ujarnya.

Menurut Asman, Kementeriaan/Lembaga maupun pemerintah daerah saat ini sudah berorientasi pada hasil dalam penggunaan anggaran. Tidak lagi mengejar target penyerapan anggaran, prosedur, maupun perolehan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangannya.

"Pak Presiden bilang ada waduk, tapi enggak ada airnya. Itu enggak boleh lagi terjadi. Itulah yang diukur sekarang, outcome-nya" tegas Asman.

‎Berikut daftar Kementerian/Lembaga yang mendapat kenaikan tunjangan kinerja bagi menteri atau pimpinan lembaga setingkat menteri:

1. Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. Kejaksaan Agung

3. Kementerian Pertanian

4. Kementerian Ketenagakerjaan

5. Kementerian Kesehatan

6. Kementerian Agama

7. Kementerian Pemuda dan Olahraga

8. Kementerian Perhubungan

9. Kementerian Pertahanan

10. Kementerian Agraria dan Tata Ruang

11. Kementerian Koperasi dan UKM

12. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

13. Badan Koordinasi Penanaman Modal

14. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

15. Badan Ekonomi Kreatif

16. TNI

17. Polri.

Jumlah tunjangan kinerja per jabatan berdasarkan kelas jabatannya, antara lain:

Kelas jabatan 1 sebesar Rp 2.531.250

Kelas jabatan 2 ‎sebesar Rp 2.708.250

Kelas jabatan 3 sebesar Rp 2.898.000

Kelas jabatan 4 sebesar Rp 2.985.000

Kelas jabatan 5 sebesar Rp 3.134.250

Kelas jabatan 6 sebesar Rp 3.510.400

Kelas jabatan 7 sebesar Rp 3.915.950

Kelas jabatan 8 sebesar Rp 4.595.150

Kelas jabatan 9 sebesar Rp 5.079.200

Kelas jabatan 10 sebesar Rp 5.979.200

Kelas jabatan 11 sebesar Rp 8.757.600

Kelas jabatan 12 sebesar Rp 9.896.000

‎Kelas jabatan 13 sebesar Rp 10.936.000

Kelas jabatan 14 sebesar Rp 17.064.000

Kelas jabatan 15 sebesar Rp 19.280.000

Kelas jabatan 16 sebesar Rp 27.577.500

Kelas jabatan 17 sebesar Rp 33.240.000

Reporter: Fiki Ariyanti

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya
Anggaran untuk Bayar THR dan Gaji ke-13 PNS Nyaris Rp100 Triliun

Anggaran untuk Bayar THR dan Gaji ke-13 PNS Nyaris Rp100 Triliun

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023

Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan,

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.

Baca Selengkapnya
Pembayaran Gaji dan Tunjangan PNS Habiskan Anggaran Rp15,3 Triliun per Januari 2024

Pembayaran Gaji dan Tunjangan PNS Habiskan Anggaran Rp15,3 Triliun per Januari 2024

Realisasi belanja terbagi menjadi dua alokasi, pertama untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp10,3 triliun lebih tinggi dibandingkan tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya