Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi sebuah undang-undang. Peresmian tersebut dilakukan pada saat Rapat Paripurna ke-19 di kompleks Parlemen, Selasa (21/3).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh pemerintah terlebih di tengah situasi perekonomian yang dilanda ketidakpastian. Berbagai turunan UU Cipta kerja menjadi program dan kebijakan yang mempercepat pemulihan perekonomian setelah pandemi COVID-19.
"Pemerintah bersama para menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan semoga Perppu Cipta kerja ini yang telah ditetapkan menjadi undang-undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian," kata dia.
Lantas bagaimana aturan pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam Perppu Cipta Kerja? Simak ulasan berikut:
Berdasarkan pasal 156 ayat 1 tertulis "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."
Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah
b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah
c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah
d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah
e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah
f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah
g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah
h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah
i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.
Advertisement
Kemudian untuk uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah
b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah
c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah
d. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah
e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah
f. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah
g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah
h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
b. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja
c. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi pasal 156 ayat 5, dikutip Selasa (21/3).
Advertisement
Meski Punya Nilai Mata Uang Terburuk, Zimbabwe Simpan Wisata Alam Sangat Memukau
Sekitar 1 Jam yang laluCak Har, Pria Lulusan SD Sukses Bisnis Soto Lamongan Modal Uang Pinjaman Rp200.000
Sekitar 2 Jam yang laluKemenkeu Pede PNBP Sektor Minerba Naik Dua Kali Lipat Meski Harga Komoditas Anjlok
Sekitar 10 Jam yang laluWaspada Harga Gula Bakal Naik, Ini Biang Keroknya
Sekitar 11 Jam yang laluSiap-Siap, Bakal Ada Hari Belanja Diskon Besar-besaran Hingga 78 Persen
Sekitar 12 Jam yang laluHarga Telur Meroket Hingga Rp32.000 per Kg, Pemerintah Bakal Beri Subsidi?
Sekitar 14 Jam yang laluPerputaran Ekonomi FIFA Match Day Indonesia vs Argentina Diproyeksi Tembus Rp500 M
Sekitar 14 Jam yang laluKemenkeu Blokir Ratusan Perusahaan yang Tidak Bayar PNBP
Sekitar 14 Jam yang laluPerusahaan Perdagangan Komputer Raup Penjualan Rp19,8 Miliar di 2022, Ini Paling Laku
Sekitar 15 Jam yang laluBerlaku Hari ini, Beli Solar Subsidi di Jakarta, Bogor & Depok Wajib Pakai QR Code
Sekitar 15 Jam yang laluMenteri KKP Segel Wilayah Reklamasi 3.000 Meter Persegi di Batam, Ada Apa?
Sekitar 16 Jam yang laluTagih Utang ke Negara, Jusuf Hamka Pengusaha Jalan Tol & Punya Kekayaan Rp15 Triliun
Sekitar 16 Jam yang lalu5 Rempah Termahal di Dunia, 0,45 Kg Saja Dibanderol Hampir Rp40 Juta
Sekitar 16 Jam yang laluMegawati Ajak Emak-Emak Konsumsi Mi Shirataki, Berapa Harganya?
Sekitar 17 Jam yang laluJual Miras Oplosan, 2 Warga di Tasikmalaya Terancam Penjara 15 Tahun
Sekitar 9 Jam yang laluJangan Tertipu, Begini Cara Membedakan Oli Asli dan Palsu
Sekitar 13 Jam yang laluBikin Oli Abal-Abal, Komplotan Ini Cuan Rp6,5 Miliar Sebulan
Sekitar 15 Jam yang laluBikin Geleng Kepala, Pria Ini Ikut Seleksi Brimob karena Salah Pencet saat Buka Web
Sekitar 17 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 1 Minggu yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 1 Minggu yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami