PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara resmi menerbitkan informasi mengenai kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen.
Hal ini sejalan dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/KDK.04/2026 tentang Penetapan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai Penyedia Data Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka Kepada Publik.
"Pada hari ini dapat kami update bahwa per sore ini, pada saat pasar sudah tutup, shareholders name di atas 1 persen itu sudah bisa diakses oleh publik di website IDX," kata Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik, dalam Konferensi Pers, di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (3/3).
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan pada surat keputusan tersebut, informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen ini akan disediakan oleh KSEI dan dipublikasikan setiap bulan melalui situs BEI.
Informasi tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas keterbukaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di BEI.
Advertisement
Penyajian informasi ini dilakukan secara terstruktur guna memberikan gambaran yang lebih transparan mengenai struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat kepada investor dan pemangku kepentingan.
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi berkelanjutan dalam memperkuat transparansi dan tata kelola Pasar Modal Indonesia. BEI dan KSEI berkomitmen untuk terus meningkatkan standar keterbukaan informasi sesuai dengan Global Best Practice, memperdalam kualitas data pasar, serta memastikan terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
Jeffrey menegaskan, dengan tersedianya informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen ini diharapkan investor dapat memperoleh referensi yang lebih akurat dalam proses pengambilan keputusan investasi, sekaligus memperkuat kepercayaan, integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia.
Advertisement
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa setelah penutupan perdagangan hari ini, pasar modal Indonesia memasuki babak baru dalam hal keterbukaan informasi (disclosure).
Langkah tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 01 Tahun 2021 yang menunjuk BEI dan KSEI sebagai penyedia data publik.
Salah satu ketentuan dalam keputusan tersebut adalah kewajiban penyediaan data kepemilikan saham emiten di atas 1 persen. Sebelumnya, pengumuman di BEI hanya mencakup kepemilikan di atas 5 persen.
"Nah, untuk itu KSEI sudah, karena semua central data ada di KSEI, maka KSEI memiliki data-data kepemilikan saham di atas 1 persen. Nah, kemudian berdasarkan surat OJK juga dimintakan untuk ada formatnya," ujar Samsul.
Advertisement
Sebagai lembaga penyimpan data terpusat (central data), KSEI memiliki data kepemilikan saham dalam bentuk scriptless. Sementara itu, data saham dalam bentuk script (warkat) disuplai oleh BEI. Kedua jenis data tersebut kini telah digabungkan sesuai format yang diminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Data kepemilikan saham di atas 1 persen tersebut telah tersedia dan akan disampaikan kepada BEI serta OJK untuk kemudian dipublikasikan melalui situs resmi OJK, sehingga dapat diakses oleh publik.
"Nah, data itu sudah tersedia saat ini dan insya Allah kami akan sampaikan ke Bursa Efek Indonesia serta OJK pada sore hari ini dan akan dipublish melalui website OJK dan teman-teman semuanya bisa lihat nantinya," pungkasnya.