Hunian PNS dan Rumah Menteri di IKN Nusantara Bakal Tersambung Jaringan Gas Bumi
Hunian PNS dan Rumah Menteri di IKN Nusantara Bakal Tersambung Jaringan Gas Bumi
Subholdong Gas PT Pertamina (Persero), PT PGN Tbk menyiapkan pengembangan program jaringan gas (jargas) rumah tangga sebagai dukungan penyediaan energi bersih di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"PGN siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk membangun IKN dalam hal pembangunan infrastruktur gas bumi" kata Direktur Sales & Operasi PGN, Ratih Esti Prihatini saat melakukan kunjungan ke IKN dikutip dari Antara.
Pemerintah mengamanatkan pembangunan jargas kepada Pertamina selaku Holding Migas di Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) IKN.
Selanjutnya, Pertamina menugaskan PGN selaku Subholding Gas untuk pelaksanaannya. Artinya, jargas dapat dimanfaatkan di hunian-hunian atau rumah dinas untuk menteri hingga pegawai di IKN.
Pada tahap awal, sambungan jargas di IKN disiapkan untuk 166 menara hunian aparatur sipil negara (ASN) dan 34 rumah tapak menteri.
"Kami siap menjadi bagian dari solusi pemanfaatan energi bersih di IKN serta memperluas pemanfaatan gas bumi bagi sebuah lingkungan yang makin hijau dan dampak multiplier effect untuk lingkungan serta masyarakat dapat lebih dioptimalkan. Bagaimanapun gas bumi adalah energi fosil terbersih yang dapat menjadi solusi transisi energi bersama pemanfaatan energi bersih lainnya menuju era energi baru terbarukan dan pencapaian target NZE 2060," ujar Ratih.
Pembangunan jargas di IKN direncanakan dibangun secara bertahap. Selain rumah dinas pemerintahan, jaringan distribusi gas juga ditujukan untuk komersial, gedung pemerintahan, dan fasilitas lainnya.
berita untuk kamu.
Nantinya, pipa distribusi gas bumi ditempatkan jaringan umum atau multi utility tunnel (MUT) yang akan dibangun Kementerian PUPR.
Gas bumi akan disuplai dengan compressed natural gas (CNG) yang bersumber dari Balikpapan atau Bontang di Kalimantan Timur.
Saat ini, PGN sudah melakukan kegiatan konstruksi di lapangan dan ditargetkan selesai Juni 2024.
Dukungan penyediaan gas bumi oleh PGN untuk IKN dilandasi oleh visi penyediaan energi bersih di IKN dan kebijakan IKN yang dicanangkan dalam UU No 3/2022 yaitu dengan campuran gas alam dengan hidrogen sebagai sumber gas kota.
Portofolio PGN di wilayah Kalimantan Timur akan terus dikembangkan sehingga dapat menjangkau IKN serta mendukung wilayah penyangga IKN agar pemanfaatan energi bersih semakin luas dan optimum.
Salah satunya, PGN melalui PT Pertagas mengelola penyaluran gas secara terintegrasi meliputi pipa transmisi gas bumi Senipah-Balikpapan sepanjang 78 km.
Ke depan, jaringan distribusi baru yang akan menghubungkan jaringan distribusi gas IKN dengan pipa Senipah-Balikpapan, sehingga penyaluran gas menjadi lebih andal.
Pengembangan lain yang dilakukan oleh PGN yaitu infrastruktur CNG dan LNG untuk ritel untuk menyalurkan gas ke wilayah Kalimantan Timur.
- Idris Rusadi Putra
Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaSebagai pejabat negara, tentu AHY akan mendapatkan sejumlah fasilitas dan tunjangan dari negara dari kendaraan hingga rumah dinas.
Baca SelengkapnyaPGN memperketat pengamanan dan meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah insiden keamanan yang dapat mengganggu ataupun merugikan lingkungan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PGN melakukan koordinasi pengendalian dan pengamanan rantai pasok gas bumi selama periode satgas.
Baca SelengkapnyaSubholding gas juga memulai berpartisipasi dalam hilirisasi produk gas bumi di petrokimia, biometana, dan dekarbonisasi.
Baca SelengkapnyaDengan kerja sama ini diharapkan akan mempercepat penetrasi serta distribusi jaringan gas beserta internet.
Baca SelengkapnyaJika terjadi gangguan pasokan gas, portofolio LNG dapat dimanfaatkan untuk menjaga layanan penyaluran gas bumi.
Baca SelengkapnyaPolisi masih menyelidiki kasus dugaan kebocoran gas amonia dari pabrik es tersebut.
Baca SelengkapnyaSumur dapat memiliki berbagai ukuran dan bentuk tergantung pada tujuan dan metode pembuatannya.
Baca Selengkapnya