Hilirisasi bukan pelarangan ekspor bahan tambang
Merdeka.com - Kewajiban mengolah hasil tambang di dalam negeri atau hilirisasi, seperti diamanatkan UU Nomor 4/2009, merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan produksi mineral tambang. Dengan demikian, lingkungan bisa menjadi lebih bersih dan sehat.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite menyalahkan anggapan publik bahwa kewajiban hilirisasi itu merupakan bentuk larangan pemerintah untuk eksportasi bahan tambang mentah.
"Jangan dibilang hilirisasi berarti melarang ekspor bahan mentah, lebih tepat disebut pengendalian produksi. Malah sebetulnya, kita ingin produksi lebih banyak diserap di domestik," ungkapnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (15/8).
Dalam beleid disebutkan pelaku usaha tambang diwajibkan untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter di dalam negeri selambatnya 2014. Menurut Thamrin, upaya itu untuk mencegah keburukan pengelolaan sumber daya migas di Tanah Air merambat ke tambang.
"Kita tetap ada kadar tertentu yang bisa di ekspor, tapi kalau biji mineral sampai tidak diolah di dalam negeri, gimana? Jangan sampai kayak minyak mentah yang kita ekspor, diolah di luar negeri, terus kita impor lagi," katanya.
Maka itu, ditegaskannya, mustahil bagi pemerintah untuk mengabulkan permohonan Freeport untuk tetap bisa mengekspor konsentrat tembaganya selepas 2014. Karena, untuk itu, pemerintah harus menghilangkan klausul pelarangan ekspor mineral yang terdapat dalam UU No.4/2009. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya