Empat Kebijakan Pemerintah untuk Perubahan Iklim
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan terdapat empat kebijakan inovatif yang dilakukan Pemerintah Indonesia untuk menghadapi tantangan perubahan iklim. Antara lain, Climate Change Fiscal Framework (CCFF), carbon pricing, Energy Transition Mechanism (ETM), dan pooling fund bencana.
"Maka dari sisi fiskal, kita sekarang memasukkan unsur climate change di dalam kebijakan fiskal kita. Kita menyusun apa yang disebut Climate Change Fiscal Framework (CCFF)," kata Sri Mulyani dikutip dari laman kemenkeu.go.id, Jakarta, Rabu (17/11).
CCFF merupakan kerangka untuk memformulasikan kebijakan fiskal dan strategi memobilisasi dana di luar APBN. Sri Mulyani menyampaikan perlu dilakukan identifikasi dan analisis Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia untuk mengurangi CO2 itu bersumber dari apa saja. Untuk bisa melaksanakan hal tersebut, perlu dihitung berapa dana yang dibutuhkan, kemudian dilihat berapa pembiayaan yang bisa disediakan dari APBN dan swasta.
"Kemudian kita akan lihat berapa besar gap yang masih terjadi, lalu kita mulai menyusun climate fiscal strateginya," kata dia.
Selain CCFF, pemerintah juga memperkenalkan kebijakan carbon pricing atau Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Kebijakan ini menerapkan polluters-pay-principle, yaitu setiap pelaku kegiatan atau pelaku usaha yang menimbulkan pencemaran, maka harus membayarkan biaya atas dampak pencemaran yang ditimbulkannya.
"Prinsip polluters-pay-principle menjadi sangat penting. Tujuannya adalah untuk meningkatkan supaya kegiatan ekonomi dari masyarakat dan dunia tetap bisa jalan, namun kemudian tetap juga memasukkan unsur sustainabilitas," ujarnya.
Carbon pricing terdiri dari instrumen perdagangan dan non perdagangan. Instrumen perdagangan meliputi Perdagangan Izin Emisi (Emission Trading System atau ETS) dan Offset Emisi (Crediting Mechanism). Sementara, instrumen non-perdagangan meliputi pajak atau pungutan atas karbon (carbon tax) dan Result Based Payment (RBP).
"Di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kita meng-introduce pajak karbon. Ini menjadi pelengkap carbon price dan market dari carbon trading, dan mekanisme offsetting," imbuhnya.
Terkait Energy Transition Mechanism (ETM), Bendahara Negara ini menuturkan ETM akan mengubah penggunaan batu bara menuju energi baru dan terbarukan (EBT).
"Kalau kita mengurangi coal padahal permintaan listrik makin meningkat, apalagi kalau nanti mobil pakai listrik, kompor pakai listrik, maka permintaan energi bukannya makin turun, tapi makin naik. Berarti kita harus me-substitute, mengganti listrik yang dari coal dengan listrik yang renewable, entah air, entah geothermal, entah surya, tapi ini membutuhkan dana untuk investasi," ujarnya.
Terakhir, Sri Mulyani menegaskan pentingnya kebijakan pooling fund bencana untuk menghadapi tingginya risiko bencana di Indonesia, termasuk perubahan iklim. Pooling fund bencana merupakan mekanisme pengumpulan dana dengan menghitung risiko bencana pada suatu daerah.
"Indonesia baru dan semua dunia sedang menghadapi Covid. Bagaimana caranya kita bisa memulihkan ekonomi, menyejahterakan rakyat, tapi kita tetap bisa bersama-sama juga bisa meng-address isu mengenai climate change," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya