Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirjen Pajak: Program Pengungkapan Sukarela di 2022 Berbeda dengan Tax Amnesty

Dirjen Pajak: Program Pengungkapan Sukarela di 2022 Berbeda dengan Tax Amnesty Dirjen Pajak Suryo Utomo. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menegaskan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak yang diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berbeda dengan tax amnesty.

Menurut Suryo, dalam tax amnesty pada 2016, pemerintah belum memiliki data dan informasi terkait WP yang belum patuh membayar pajak.

"Jadi ada program yang ditawarkan pemerintah melalui UU HPP ini yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang betul-betul inisiatifnya Wajib Pajak (WP)," kata Suryo dalam Sosialisasi UU HPP di Jakarta, Senin (25/10).

Menurut Suryo, pada penyelenggaraan tax amnesty pada 2016, karena belum memiliki data dan informasi terkait WP OP dan Badan yang belum patuh pajak, DJP pun mengundang WP untuk datang dan melapor.

"Tapi kalau untuk PPS ini, kami paling tidak sudah mulai mengumpulkan data dan informasi. Nah kami memberi kesempatan kepada WP, sebelum kami turun lebih jauh, silakan dimanfaatkan program ini," ucapnya.

Berdasarkan UU HPP, Program Pelaporan Sukarela akan berlaku mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Pemerintah membagi dua subjek PPS yakni WP Orang Pribadi dan WP Badan peserta tax amnesty 2016, dan WP OP bukan peserta tax amnesty 2016.

Bagi WP OP dan Badan peserta tax amnesty 2016 yang belum mengungkapkan aset perusahaan 31 Desember 2015 saat TA 2016, WP OP dan Badan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 11 persen untuk deklarasi aset di luar negeri.

Namun, tarif PPh Final menjadi 8 persen untuk deklarasi aset di dalam negeri atau aset di luar negeri yang direpatriasi dan 6 persen untuk aset di dalam negeri atau aset di luar negeri yang direpatriasi dan diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau usaha energi terbarukan.

Sementara itu, bagi WP OP yang belum melaporkan aset perolehan 2016-2020 dalam SPT Tahunan 2020, WP OP dikenakan tarif PPh Final 18 persen untuk deklarasi aset di luar negeri, 14 persen untuk aset di dalam negeri atau aset di luar negeri yang direpatriasi, dan 6 persen untuk aset di dalam negeri atau aset di luar negeri yang direpatriasi dan diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau usaha energi terbarukan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo Tepis Serangan Anies: Semua Partai Pengusung Bapak Sepakati Program Kemhan di DPR
Prabowo Tepis Serangan Anies: Semua Partai Pengusung Bapak Sepakati Program Kemhan di DPR

Prabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.

Baca Selengkapnya
DPR Bakal Panggil Zulhas Buntut Pernyataan Bansos Berasal dari Jokowi
DPR Bakal Panggil Zulhas Buntut Pernyataan Bansos Berasal dari Jokowi

DPR akan memanggil Mendag Zulkifli Hasan buntut pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) berasal dari

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terima Kasih ke Jokowi, 217 Kepala Desa di Nganjuk Gabung Projo
Terima Kasih ke Jokowi, 217 Kepala Desa di Nganjuk Gabung Projo

Sementara Ketua DPC Projo Nganjuk Sujarwo menyatakan ada 217 kades dari 244 desa se-Nganjuk yang bergabung Projo.

Baca Selengkapnya
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD

Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.

Baca Selengkapnya
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu

Baca Selengkapnya
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset

Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bakal Tambah Bantuan Beras ke Warga Prasejahtera Hingga Juni 2024 jika APBN Cukup
Jokowi Bakal Tambah Bantuan Beras ke Warga Prasejahtera Hingga Juni 2024 jika APBN Cukup

Jokowi menyerahkan bantuan pangan cadangan pangan pemerintah (CBP) kepada sejumlah penerima manfaat.

Baca Selengkapnya