Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Dikejar Waktu, Satgas TPPU Geber Penyelidikan Transaksi Mencurigakan Rp349 T di Kemenkeu

Dikejar Waktu, Satgas TPPU Geber Penyelidikan Transaksi Mencurigakan Rp349 T di Kemenkeu

Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) memiliki tenggat waktu kerja hingga akhir tahun 2023 mendatang. Fokus Satgas TPPU ini adalah menyelesaikan pengusutan transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp 349 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) memiliki tenggat waktu kerja hingga akhir tahun 2023 mendatang. Fokus Satgas TPPU ini adalah menyelesaikan pengusutan transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp 349 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tim bentukan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ini sebagai tindak lanjut dari laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dikejar Waktu, Satgas TPPU Geber Penyelidikan Transaksi Mencurigakan Rp349 T di Kemenkeu

Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo berharap, seluruh tugas yang diberikan kepada timnya mampu selesai sebelum akhir tahun ini.

"Terkait berapa persentasenya, Satgas menginginkan semuanya kita selesaikan," kata dia dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (10/7/2023).

Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo berharap, seluruh tugas yang diberikan kepada timnya mampu selesai sebelum akhir tahun ini.

Sugeng mengatakan, kalau pun sejumlah tugas yang jadi tanggung jawabnya belum rampung, dia akan meminta adanya rekomendasi untuk kerja Satgas TPPU diperpanjang.

"Jadi tentu kita tergetnya menyelesaikan secara keseluruhan tapi kalau kami ditanya, kalau sampai akhir tahun ini, dimana itu masa tugas Satgas selesai, kemudian belum berakhir, ya kami akan buat rekomentdasi untuk dipertimbangkan diberikan perpanjangan," jelasnya.

Dikejar Waktu, Satgas TPPU Geber Penyelidikan Transaksi Mencurigakan Rp349 T di Kemenkeu

Ketika ditanya kemungkinan banyaknya tindak pidana dalam transaksi mencurigakan dengan total nilai Rp349 triliun di Kemenkeu, Sugeng belum bisa memastikan hal tersebut. Menurutnya, kewenangan penentuan hal tersebut ada di aparat penegak hukum (APH) di masing-masing bidang.

"Tentu itu menjadi kewenangan APH. APH disini kalau di Kemenkeu tentu ada Bea Cukai, kita tahu ada (Ditjen) Pajak, kita tahu ada Kepolisian, Bareskrim, disitu ada Kejaksaan (Agung) dan juga ada KPK didalamnya," bebernya.

Liputan6.com

Secara beban tugas, ada sekitar 300 surat dari PPATK yang melingkupi dugaan transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp349 triliun.

Secara beban tugas, ada sekitar 300 surat dari PPATK yang melingkupi dugaan transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp349 triliun.

Di mana salah satu surat 205, menjadi fokus pertama yang diusut atas dugaan impor emas batangan dengan nilai Rp 189 triliun.

Meski sebelumnya disampaikan ada beberapa tindak lanjut penyelesaian dari surat temuan PPATK itu, Sugeng enggan mengambil langkah terlalu dini. Dia ingin lebih dulu memastikan data atas temuan dan tindak lanjut itu dalam posisi yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Ini 300, yang sudah begitu lama, meskipun sebenarnya fakta membuktikan, sebenarnya dari 300 itu telah didetailkan ada surat-surat yang memang sudah diselesiakan, tapi tidak diberitahukan atau dilaporkan oleh PPATK. Ini sebenarnya bisa mempercepat (penyelesaian), tapi tentu ktia belum merilis dulu sebelum datanya real," paparnya.

"Karena tadi kita coba cocokkan data, dan tadi saya minta tadi dilakukan konsolidasikan data kembali untuk memastikan," sambungnya.

Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com

Dikejar Waktu, Satgas TPPU Geber Penyelidikan Transaksi Mencurigakan Rp349 T di Kemenkeu

Artikel ini ditulis oleh
Siti Nur Azzura

Editor Siti Nur Azzura

Transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu masih jadi pekerjaan rumah PPATK.

Reporter
  • Siti Nur Azzura

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPATK Blokir Ratusan Rekening Panji Gumilang: Transaksinya Masif dan Besar Sekali

PPATK Blokir Ratusan Rekening Panji Gumilang: Transaksinya Masif dan Besar Sekali

PPATK menegaskan, saat ini pihaknya masih memeriksa ratusan rekening Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya icon-hand
Heboh Transaksi Jumbo Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang

Heboh Transaksi Jumbo Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang

PPATK masih menganalisis ratusan rekening pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Diduga ada transasksi mencurigakan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Dianggap Receh, Ternyata Usaha Baso Goreng Bisa Beromzet Rp1 Juta per Hari

Dianggap Receh, Ternyata Usaha Baso Goreng Bisa Beromzet Rp1 Juta per Hari

Tepat di 3 tahun 2 bulan, Puguh memutuskan tidak melanjutkan kontrak kerja.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gaji PNS Naik 8 Persen di 2024, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp52 Triliun

Gaji PNS Naik 8 Persen di 2024, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp52 Triliun

Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 52 triliun untuk membayar gaji seluruh PNS, TNI/Polri hingga pensiunan di tahun depan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Pendapatan Konsolidasi PGN Capai USD 2,6 Miliar, Terbesar dari Niaga dan Transmisi Gas Bumi

Pendapatan Konsolidasi PGN Capai USD 2,6 Miliar, Terbesar dari Niaga dan Transmisi Gas Bumi

PGN juga memastikan memiliki tim kerja yang andal melalui pengembangan kompetensi dan implementasi HSSE untuk kenyamanan bekerja.

Baca Selengkapnya icon-hand
Apa itu Bukti Transaksi? Ketahui Pengertian, Jenis dan Manfaatnya

Apa itu Bukti Transaksi? Ketahui Pengertian, Jenis dan Manfaatnya

Pencatatan atas transaksi wajib dilakukan sebagai salah satu bukti transaksi. Namun apa itu bukti transaksi? Simak pengertian, jenis dan manfaatnya berikut ini.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kisah Guru Ngaji di Bekasi Sukses Jualan Keripik Ubi, Modal Awal Rp50 Ribu Kini Cuan hingga Rp40 Juta per Bulan

Kisah Guru Ngaji di Bekasi Sukses Jualan Keripik Ubi, Modal Awal Rp50 Ribu Kini Cuan hingga Rp40 Juta per Bulan

Kenekatannya membuahkan hasil. Di mana ia mampu meraih omzet Rp30-40 juta per bulan.

Baca Selengkapnya icon-hand