Merdeka.com - Pemerintah berencana akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Namun rencana ini dinilai kurang tepat, karena alasan terus meningkatnya prevalensi perokok anak untuk mendorong revisi aturan ini.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat prevalensi merokok di kalangan anak-anak berusia 18 tahun ke bawah terus merosot dalam lima tahun terakhir.
Pada tahun 2022, terdapat 3,44 persen anak berusia 18 tahun ke bawah yang merokok. Presentase ini turun secara konsisten dibandingkan pada tahun 2018 yang bahkan mencapai 9,65 persen.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS),, prevalensi perokok pada usia sama atau lebih dari 15 tahun pada 2022 sebesar 28,26 persen atau turun 70 bps dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 28,96 persen.
Sementara prevalensi perokok anak atau usia sama atau di bawah 18 tahun, sebesar 3,44 persen. Angka ini menurun 25 bps dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 3,69 persen. Angka ini juga memperkuat tren penurunan prevalensi perokok anak yang telah terjadi sejak 2018 yaitu sebesar 9,65 persen, kemudian 2019 sebesar 3,87 persen, dan 2020 sebesar 3,81 persen.
Dengan alasan menurunkan prevalensi perokok anak, rencana revisi beleid yang saat ini diprakarsai Kementerian Kesehatan juga berencana untuk melarang penjualan rokok batangan.
Menaggapi hal ini, Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), dr. Ali Mahsun menyatakan selama ini para pedagang kecil yang menjual rokok sejatinya tidak menjual rokok kepada anak-anak, baik secara batangan atau bungkusan.
Bahkan, 25 Januari lalu, KERIS bersama 26 kumpulan pelaku ekonomi rakyat dan pedagang mendeklarasikan ‘Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil: Rokok Buka Untuk Anak’ sebagai pernyataan sikap sekaligus bentuk nyata partisipasi aktif mereka untuk tidak menjual rokok pada anak.
"Kami sepenuhnya mendukung upaya pemerintah menekan prevalensi perokok anak dan remaja. Oleh karenanya, kami mendeklarasikan ‘Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil: Rokok Bukan Untuk Anak.’ Di mana seluruh pedagang kaki lima, pedagang asonga, pedagang kelontong, dan teman-teman ekonomi rakyat kecil berkomitmen untuk tidak boleh menjual rokok, baik dengan bentuk batangan atau bungkusan, ke anak-anak," ujar Ali ditulis Rabu (8/2).
Wacana larangan penjualan rokok batangan memiliki konsekuensi ketidakadilan bagi kondisi ekonomi rakyat kecil. Sebab, banyak pedagang yang bakal terdampak atas kebijakan ini, bahkan berpotensi kehilangan sumber pendapatan. Hal ini dikarenakan banyak pedagang yang memiliki modal kecil dan hanya bisa menjual rokok secara batangan.
"Recana larangan penjualan rokok batangan ini terbit tanpa memikirkan aspek-aspek lainnya. Prevalensi perokok anak dan penjualan rokok batangan tidak memiliki korelasi yang signifikan," tegas Ali.
Di kesempatan berbeda, pengamat kebijakan, Agustinus Moruk Taek, menjelaskan penyusunan kebijakan di Indonesia selama ini terlalu fokus terhadap fokus hukum dan sering alpa dalam melihat konteks maupun keadilan regulasi.
Hal tersebut membuat suatu regulasi tidak tepat guna, karena tidak mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang seharusnya mendasari suatu kebijakan. Imbasnya, regulasi yang terbit justru menimbulkan ketidakadilan dan masalah baru.
Dalam studi yang dilakukannya, Agustinus menyimpulkan rencana revisi PP 109/2012 dilakukan tanpa riset yang kuat. Ia menyebut muatan revisi hanya berisi kausalitas tanpa argumentasi dan dukungan data yang akurat.
"Jadi, apakah PP 109/2012 mendesak untuk direvisi? Jawabannya tidak. Hasil studi memperlihatkan regulasi saat ini masih relevan untuk menekan prevalensi perokok anak," paparnya.
Sumber: Liputan6.com
Advertisement
Harga BBM Pertamina Turun Mulai Hari Ini
Sekitar 2 Jam yang lalu3 Petugas Bandara Soetta Dipecat Usai Jemput dan Kawal Bahar Smith
Sekitar 5 Jam yang laluTransaksi Janggal Rp349 Triliun, Kemenkeu: Tak Ada Perbedaan Data dengan Mahfud MD
Sekitar 5 Jam yang laluNegara ASEAN Tak Mau Lagi Bergantung Pada Dolar AS
Sekitar 6 Jam yang laluMantan Pegawai Kemenkeu Masuk Radar Transaksi Janggal Rp349 Triliun
Sekitar 7 Jam yang laluMenkop Teten: 25.000 Ton Pakaian Bekas Ilegal Masuk ke Indonesia
Sekitar 7 Jam yang laluBandara Kertajati Layani Rute Penerbangan ke Kuala Lumpur Mulai Mei 2023
Sekitar 8 Jam yang laluPelayanan Bea Cukai Jadi Sorotan, Dirjen: Sudah Banyak Pegawai Internal Ditindak
Sekitar 9 Jam yang laluKronologi Kasus Ekspor Emas Senilai Rp189 Triliun yang Bikin Bea Cukai Kalah Kasasi
Sekitar 9 Jam yang laluRUPST WOM Finance: Sebar Dividen Rp59 Miliar dan Kembali Angkat Direksi Lama
Sekitar 10 Jam yang laluMenko Luhut: Pemasangan Rel Kereta Cepat Jakarta-Bandung Telah Selesai
Sekitar 11 Jam yang laluDuduk Perkara Perbedaan Data PPATK dan Kemenkeu soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun
Sekitar 11 Jam yang laluLawan Baju Impor Bekas, 500 Perusahaan Tekstil dari 18 Negara Unjuk Gigi di Jakarta
Sekitar 11 Jam yang laluMulai Terbongkar, Ini Profil 4 Korporasi yang Terlibat Transaksi Janggal Kemenkeu
Sekitar 12 Jam yang laluVIDEO: Pengakuan Pemotor Terobos Mobil Jokowi, Panik & Tak Tahu
Sekitar 11 Jam yang laluIni Arahan Kapolri Usai Lantik Pejabat Utama Polri
Sekitar 11 Jam yang laluSosok 2 Polisi Baku Tembak sama KKB Penyerang Penjagaan Tarawih, 'Bak Rusia-Ukraina'
Sekitar 11 Jam yang laluVIDEO: Perintah Langsung, Pemotor Terobos Rombongan Jokowi Dibina Tak Usah Dihukum
Sekitar 11 Jam yang laluMuncul Video Sebut Pengacara Ferdy Sambo Diseret Masuk Penjara, Simak Faktanya
Sekitar 12 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 4 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 1 Minggu yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 3 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 3 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 3 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 3 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 3 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 1 Bulan yang laluPersija dan Persib Kompak Ucapkan Selamat Juara BRI Liga 1 kepada PSM: Mereka Layak!
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami