Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Jakarta-Cikampek (Japek), Kompol Deni Setiawan, mengatakan bahwa pelanggar aturan ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur akan mendapat tilang sesuai pasal 278 ayat 1 dengan denda maksimal Rp 500.000. Akan tetapi, tindakan tegas penilangan tersebut baru akan diterapkan setelah dua minggu aturan diterapkan.
"Untuk masalah penindakan pelanggarannya untuk ganjil genap di Bekasi Barat 1 dan Bekasi Barat 2 dan Bekasi Timur itu tanggal 12 kita upayakan persuasif karena kita kan sekarang dalam rangka operasi keselamatan kita upayakan persuasif," kata Kompol Deni saat ditemui usai acara konferensi pers di Kawasan Pacenongan, Jakarta Pusat, Selasa (6/3).
Kompol Deni menjelaskan, petugas akan memberi peringatan jika ada kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai tanggal dan menyuruhnya untuk putar balik tanpa diberikan penindakan atau teguran. "Kendaraan tersebut di U-Turn (putar balik) kan sebelum gate pintu masuk, jadi sudah disiapkan itu diputarbalikkan," ujarnya.
Bentuk penindakan dari tanggal 12 Maret hingga 25 Maret hanya sebatas teguran. Namun, data kendaraan tersebut tetap akan dicatat agar menjadi efek jera dan tidak mengulang kembali kesalahannya.
"Sampai tanggal 25 Maret. Nanti kalau memang setelah operasi keselamatan dan ini sudah bergulir selama dua minggu masih ada yang seperti itu ya kita lakukan tindakan tegas tilang."