Dapat tilang karena langgar ganjil genap gerbang tol, kena denda Rp 500.000
Merdeka.com - Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Jakarta-Cikampek (Japek), Kompol Deni Setiawan, mengatakan bahwa pelanggar aturan ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur akan mendapat tilang sesuai pasal 278 ayat 1 dengan denda maksimal Rp 500.000. Akan tetapi, tindakan tegas penilangan tersebut baru akan diterapkan setelah dua minggu aturan diterapkan.
"Untuk masalah penindakan pelanggarannya untuk ganjil genap di Bekasi Barat 1 dan Bekasi Barat 2 dan Bekasi Timur itu tanggal 12 kita upayakan persuasif karena kita kan sekarang dalam rangka operasi keselamatan kita upayakan persuasif," kata Kompol Deni saat ditemui usai acara konferensi pers di Kawasan Pacenongan, Jakarta Pusat, Selasa (6/3).
Kompol Deni menjelaskan, petugas akan memberi peringatan jika ada kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai tanggal dan menyuruhnya untuk putar balik tanpa diberikan penindakan atau teguran. "Kendaraan tersebut di U-Turn (putar balik) kan sebelum gate pintu masuk, jadi sudah disiapkan itu diputarbalikkan," ujarnya.
Bentuk penindakan dari tanggal 12 Maret hingga 25 Maret hanya sebatas teguran. Namun, data kendaraan tersebut tetap akan dicatat agar menjadi efek jera dan tidak mengulang kembali kesalahannya.
"Sampai tanggal 25 Maret. Nanti kalau memang setelah operasi keselamatan dan ini sudah bergulir selama dua minggu masih ada yang seperti itu ya kita lakukan tindakan tegas tilang."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hati-Hati! Kartu e-Tol Hilang di Jalan Tol Bisa Kena Denda Seharga Tarif Terjauh
Pengendara harus memastikan kartu e-tol memiliki saldo yang cukup, dan tidak hilang atau rusak.
Baca SelengkapnyaPengakuan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim: Saya Dikerjain Sama Orang, Tali Gas Dicopot
MI mengelak jika sempat menabrak dua mobil sebelum terjadi kecelakaan beruntun di gerbang tol Halim Utama.
Baca SelengkapnyaPolisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol
Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terungkap, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Ternyata Punya Sifat Temperamen
Terungkap, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Ternyata Punya Sifat Temperamen
Baca SelengkapnyaPernyataan Sopir Truk Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Bikin Geleng-geleng Kepala 'Saya Beli Semua Mobil Itu'
Sopir truk di peristiwa kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim mengaku siap ganti rugi.
Baca SelengkapnyaKejar-Kejaran Mobil Pembawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Transjawa Berakhir Kecelakaan
Bukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya
Alih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca SelengkapnyaLanggar Ganjil Genap Tol Trans Jawa, Sebanyak 608 Mobil Pemudik Bakal Dikirim Surat Tilang
Aan menyampaikan dari laporan hari pertama, Jumat (5/4) sebanyak 608 kendaraan kedapatan melanggar aturan gage.
Baca SelengkapnyaJelang Libur Panjang, 181.431 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas dari 4 Gerbang Tol Utama Jasa Marga.
Baca Selengkapnya