Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPDP: Pajak progresif CPO itu diskriminasi terhadap Indonesia

BPDP: Pajak progresif CPO itu diskriminasi terhadap Indonesia Petani kelapa sawit. ©AFP PHOTO/Adek Berry

Merdeka.com - Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit, Bayu Khrisnamurti menilai pemberlakuan pajak progresif yang diusulkan Prancis untuk semua produk berbasis kelapa sawit pada 2017 sebesar 300 euro per ton merupakan bentuk diskriminasi. Dia menilai, pengenaan bea masuk bagi menekan produksi crude palm oil (CPO) di Indonesia, apalagi harga sawit di pasar internasional masih rendah.

"Ini adalah bentuk diskriminasi, seharusnya negara Eropa khususnya Prancis tidak melakukan hal itu, saya sudah melakukan protes, Menko Ekonomi (Darmin Nasution) Mendag (Tom Lembong), Menko Maritim (Rizal Ramli), sudah katakan protes itu," ujar Bayu di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (18/2).

Selain itu, pajak ini juga bertentangan dengan Deklarasi Amsterdam yang memberikan dukungan penuh pada rantai pasokan minyak sawit berkelanjutan mulai 2020. Deklarasi ini ditandatangani di Amsterdam pada 7 Desember 2015 oleh wakil-wakil dari Denmark, Jerman, Belanda, Inggris, dan Prancis sendiri.

"Yang lebih prinsip ini soal diskriminasi terhadap produk sawit Indonesia dibanding minyak nabati lain. Dan ini menyalahi kesepakatan internasional (Deklarasi Amsterdam) di mana Prancis dan Indonesia menandatanganinya juga," jelas dia.

Dengan begitu, kata Bayu, pihaknya akan berupaya untuk membatalkan pajak progresif oleh Prancis itu sebelum ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2016 mendatang. Alasannya, pemberlakuan pajak ini masih berupa usulan dan masih bisa diubah.

‎"Ini masih usulan dan dibahas di parlemen Prancis. Kita juga akan lakukan pendekatan dengan negara produsen seperti Malaysia, sebelum ditetapkan tanggal 15 Maret 2016," tutur Bayu.

Namun jika gagal, Indonesia akan melaporkan hal ini ke organisasi PBB dan World Trade Organization. "Kita siapkan kalau Prancis jadi menerapkan. Ada langkah-langkah diplomasi, legal dan appeal pada perintah untuk lakukan langkah yang kiranya sepadan. Ke WTO akan dilaporkan jika sudah dilakukan," pungkas dia.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP