Bos BI Pastikan Transaksi UMKM di Bawah Rp100.000 Tak Kena Biaya QRIS 0,3 Persen

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memastikan, transaksi usaha mikro (UMI) di bawah Rp100.000 tidak akan kena biaya layanan QRIS.

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
Bos BI Pastikan Transaksi UMKM di Bawah Rp100.000 Tak Kena Biaya QRIS 0,3 Persen
Bos BI Pastikan Transaksi UMKM di Bawah Rp100.000 Tak Kena Biaya QRIS 0,3 Persen (Merdeka.com)
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memastikan, transaksi usaha mikro (UMI) di bawah Rp100.000 tidak akan kena biaya layanan QRIS.
Dok. Istimewa

Dengan kata lain, Merchant Discount Rate (MDR) QRIS hanya 0 persen.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sementara untuk transaksi di atas Rp100.000 dikenakan MDR 0,3 persen, dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Diketahui, Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian besar MDR untuk layanan QRIS bagi pelaku usaha mikro menjadi 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Yaitu untuk transaksi sampai dengan Rp100.000 dikenakan MDR 0 persen," kata Perry dalam konferensi Pers RDG Juli 2023, di kantor Bank Indonesia, Selasa (25/7/2023).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan salah satu bagian dari bauran kebijakan bank sentral untuk mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Di samping itu, selain melakukan penyesuain tarif MDR, Bank Indonesia juga melakukan akselerasi QRIS melalui perluasan fitur QRIS Tuntas (Tarik Tunai Setor) dan perluasan QRIS antarnegara.

Kemudian, Bank Indonesia juga menyelenggaraan Pekan QRIS Nasional dan Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI) dalam rangka Perayaan Kemerdekaan RI.
Dok. Istimewa
Sebagai informasi, Merchant discount rate (MDR), yaitu tarif yang dikenakan kepada merchant oleh bank.
Dok. Istimewa

Besarnya MDR dan distribusi MDR ditetapkan tersendiri oleh Bank Indonesia.

MDR dibayarkan oleh merchant kepada acquirer atas setiap transaksi konsumen dalam pembelian layanan atau barang yang sekaligus sebagai penerbit UE Chip based yang terlibat langsung dalam pemrosesan transaksi.

Reporter: Tira Santia Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi