Advertisement
Dengan kata lain, Merchant Discount Rate (MDR) QRIS hanya 0 persen.
Sementara untuk transaksi di atas Rp100.000 dikenakan MDR 0,3 persen, dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri.
Diketahui, Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian besar MDR untuk layanan QRIS bagi pelaku usaha mikro menjadi 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen.
Advertisement
"Yaitu untuk transaksi sampai dengan Rp100.000 dikenakan MDR 0 persen," kata Perry dalam konferensi Pers RDG Juli 2023, di kantor Bank Indonesia, Selasa (25/7/2023).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan salah satu bagian dari bauran kebijakan bank sentral untuk mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital.
Di samping itu, selain melakukan penyesuain tarif MDR, Bank Indonesia juga melakukan akselerasi QRIS melalui perluasan fitur QRIS Tuntas (Tarik Tunai Setor) dan perluasan QRIS antarnegara.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Besarnya MDR dan distribusi MDR ditetapkan tersendiri oleh Bank Indonesia.
MDR dibayarkan oleh merchant kepada acquirer atas setiap transaksi konsumen dalam pembelian layanan atau barang yang sekaligus sebagai penerbit UE Chip based yang terlibat langsung dalam pemrosesan transaksi.
Reporter: Tira Santia Sumber: Liputan6.com
Advertisement