Bisakah Uang Kembali Saat Terjebak Investasi Bodong?
Merdeka.com - Praktik investasi ilegal atau abal-abal masih bermunculan di Tanah Air. Jika ada beberapa dari Anda yang menjadi korban investasi bodong, mungkin Anda akan bertanya bisakah uang yang telah disalurkan kembali ke Anda.
Bagaimana kenyataannya?
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menyatakan, tidak ada jaminan uang yang telah diinvestasikan ke platform ilegal investasi bodong akan kembali 100 persen.
"Berdasarkan pengalaman kami, hampir tidak pernah ada pengembalian 100 persen, karena aset (pelaku) nilainya lebih kecil dari kewajibannya, malah mungkin cuma 10 persenannya saja," kata Tongam dalam Sharing Session Liputan6.com, Kamis (28/5).
Modus perangkap investasi bodong ini biasanya terdapat pada bunga yang dijanjikan. Bunganya sangat tinggi namun dalam jangka waktu yang tidak realistis, misalnya 10 persen per bulan atau 1 persen per hari.
Oleh karenanya, Tongam selalu meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum memutuskan investasi ke suatu platform. Pastikan platform tersebut sudah terdaftar secara legal di OJK dan menawarkan keuntungan yang realistis.
Jika sudah terlanjur tertipu, terdapat layanan aduan yang dapat dimanfaatkan, yaitu melalui surel/email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
"Sedapat mungkin, kalau menyadari investasinya ilegal (investasi bodong), segera minta uang kembali sebelum (platform penyedia investasinya) kabur atau bangkrut. Jika sudah terlanjur, laporkan ke polisi," kata Tongam.
Kerugian Akibat Investasi Bodong di Indonesia Capai Rp92 Triliun
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menyatakan, penipuan berkedok investasi yang merambah saat ini merupakan kejahatan terhadap ekonomi masyarakat.
Sebab, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir saja, tercatat kerugian yang ditimbulkan dari praktik investasi bodong ini mencapai Rp92 triliun.
Uang yang hilang itu tentu bersumber dari masyarakat yang hendak berinvestasi dan mengharapkan imbal hasil, meskipun pada akhirnya tidak menjadi kenyataan.
"Kalau diliat dari 10 tahun terakhir, itu Rp92 triliun ruginya. Makanya ini kejahatan terhadap ekonomi masyarakat, bagaimana masyarakat mengharapkan imbal hasil ternyata malah rugi di investasi ilegal," ujar Tongam dalam acara Sharing Session Liputan6.com, Kamis (28/5).
Tongam melanjutkan, pelaku investasi bodong menyasar seluruh kalangan. Malah, menurutnya banyak orang yang berpendidikan tapi tetap terjerumus ke dalam perangkap investasi ilegal ini.
"Contohnya, dalam kasus penipuan (Koperasi Simpan Pinjam) Pandawa Group di Depok mayoritas pegawai negeri", jelas Tongam mencontohkan.
Oleh karenanya, Tongam mewanti-wanti bagi masyarakat untuk berinvestasi dengan 2 kunci aman, yaitu 2L, Legal dan Logis.
Legal maksudnya usaha platform investasi tersebut harus memiliki izin resmi dari Bappebti. Logis maksudnya keuntungan yang diberikan rasional dan masuk akal. "Jadi jangan tergiur bunga 10 persen per bulan, 1 persen per hari. Deposito saja 5-6 persen per tahun kan berarti tidak masuk akal," ujarnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun
Pemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaCari Uang Halal Buat Tambahan Penghasilan, Polisi di Kelapa Gading ini Tak Malu Jadi Tukang Tambal Ban
Demi menyambung hidup, sosoknya diketahui tak hanya bertugas sebagai abdi negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca Selengkapnya5 Macam Reksa Dana yang Menarik Dipilih Sebagai Instrumen Investasi Alternatif
Anda bisa menginvestasikan dana yang dimiliki dalam bentuk saham, obligasi dan pasar uang.
Baca SelengkapnyaKaryawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri
Ada ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta
Baca SelengkapnyaLanggar Aturan, Pinjol Investree Dapat Sanksi dari OJK
Platform pinjaman online (pinjol) tersebut telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen
Baca SelengkapnyaIstri Wartawan Diduga jadi Korban Investasi Bodong Berkedok Katering, Begini Modusnya
Dua ibu rumah tangga di Condet menjadi korban penipuan investasi bodong dengan modus bisnis katering.
Baca SelengkapnyaTukang Ledeng Temukan Emas Batangan Seberat 1 Kilogram Saat Bongkar Kamar Mandi, Nilainya Mencengangkan
Emas ini ditemukan di bawah bak mandi yang sedang dibongkar.
Baca Selengkapnya