Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BI terbitkan aturan SBK di pasar uang, genjot kepercayaan investor

BI terbitkan aturan SBK di pasar uang, genjot kepercayaan investor Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial (SBK) di Pasar Uang. Tujuan peraturan SBK ini ialah untuk menambah sumber alternatif dunia usaha selain dari kredit perbankan namun bersifat jangka pendek.

Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia, Nanang Hendarsah menuturkan penerbitan aturan ini untuk meningkatkan governance atau tata kelola penyempurnaan ketentuan eksisting SBK di tahun 1995 yang belum ada ketentuan pengaturan, mengenai penerbitan dan perdagangan SBK bagi korporasi dan lembaga non keuangan yang tidak melalui bank umum.

"Yang ketiga tentunya adalah untuk memperdalam pasar keuangan karena akan menambah instrumen sehingga instrumen di pasar uang akan meningkatkan transmisi kebijakan moneter," katanya di kompleks BI, Jakarta, Senin (11/9).

Dia mengatakan, dari sisi pasar uang, diakui harus banyak melakukan penyempurnaan dan perbaikan karena instrumennya masih terbatas. "Instrumen lebih banyak di pasar uang yang sifatnya jangka pendek," ujar Nanang.

Lanjut dia, melalui aturan ini, BI juga ingin meningkatkan kepercayaan investor yang menurun karena pada krisis 1998 terjadi SBK fiktif. Katanya, ada beberapa fitur yang membedakan SBK saat ini dengan dulu. Yakni saat ini bentuknya bukan dalam bentuk warkat atau scriptless sehingga dicatat secara elektronik.

"Dahulu di 95 itu kenapa banyak pemalsuan karena berbentuk warkat," ungkap Nanang.

Dia menambahkan, PBI tentang penerbitan dan transaksi SBK ini baru dikeluarkan teknisnya. Sebab, masih ada aturan terkait teknis lembaga pendukung yang akan dikeluarkan di akhir 2017.

"Jadi kami harus mempersiapkan teknis itu jadi sampai 4 September kami harap BI dan kepada lembaga pendukung surat komersial ini bisa mendaftar ke BI sehingga Januari 2018 pada saat calon issuer terbitkan SBK sudah tersedia lembaga pendukungnya," pungkasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP