Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BI: Rupiah Boleh Jadi Mahar Asal Jangan Ditekuk Menjadi Bentuk Burung

BI: Rupiah Boleh Jadi Mahar Asal Jangan Ditekuk Menjadi Bentuk Burung Rupiah. ©2018 Merdeka.com/Azzura Zurae

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) beberapa waktu lalu sempat mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan Rupiah asli sebagai mahar dalam sebuah pernikahan. Hal itu dapat dikategorikan sebagai upaya pengrusakan terhadap mata uang negara.

Ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, di mana di dalamnya terdapat larangan bagi masyarakat untuk merusak uang kertas.

Namun begitu, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara coba meluruskan maksud dan mengatakan bahwa Rupiah boleh saja dijadikan sebuah mahar. Asal jangan sampai merusaknya dengan membuatnya menjadi satu bentuk.

"Intinya adalah, Bank Indonesia punya kampanye untuk memelihara uang bahwa jangan dilipat, jangan dicoret-coret, jangan disteples," ungkap dia di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (23/7).

"Jadi mahar ya boleh-boleh saja. Bisa macam-macam. Kalau mau ngasih, uang ya uangnya jangan dilipat-lipat atau ditekuk jadi bentuk burung. Kasian yang pakai," dia menambahkan.

Seiring dengan perkembangan teknologi di era digital, dia lantas menganjurkan agar pemberian mahar kelak bisa bertransformasi tidak hanya memberikan Rupiah dalam bentuk uang kertas. "Bisa juga e-money, non-tunai," imbuhnya.

Namun, Mirza menekankan bahwa Rupiah tetap diperbolehkan jadi sebuah syarat pernikahan. "Jadi kalau ditanya boleh tidak mahar? Boleh, asal jangan dilipat-lipat. Jagalah uangmu," tegasnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP