Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BI Bakal Kenai Sanksi Pembawa Masuk Uang Asing Rp 90 Miliar dari Singapura

BI Bakal Kenai Sanksi Pembawa Masuk Uang Asing Rp 90 Miliar dari Singapura kurir uang asing. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) memastikan akan menjatuhkan sanksi atau denda bagi siapa saja yang membawa uang kertas asing (UKA) ke Indonesia dalam jumlah besar. Pernyataan ini menyusul adanya penangkapan terhadap enam pelaku yang diduga sebagai kurir money changer yang membawa sejumlah UKA mencapai Rp 90 miliar.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko menegaskan, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/PBI/2018 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia mengatur maksimum uang valuta asing yang boleh dibawa hanya sebesar Rp 1 miliar saja. Apabila melebihi itu, badan berizin atau money changer harus meminta persetujuan dari (per kuota mata uang dan setiap pembawaan) kepada Bank Indonesia.

"Jadi dalam kasus 6 orang pegawai money changer yang bawa tersebut, jika tidak memiliki persetujuan (kuota per mata uang dan setiap kali pembawaan) mereka termasuk melanggar ketentuan PBI. Sesuai aturannya ada sanksi dan denda," tegas Onny saat dihubungi merdeka.com, Minggu (14/4).

Meski demikian, Onny belum bisa memastikan apakah denda tersebut nantinya akan dijatuhkan kepada masing-masing pelaku atau mengarah kepada badan usahanya atau money changer tersebut. "Saya tidak bisa jawab. Kan harus diteliti dulu secara cermat sebelum sanksi jatuh," imbuhnya.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya dan Bea Cukai hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang membawa uang asing ke Indonesia. Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku pekerja money changer.

"Mereka itu adalah pegawai money changer yang ada di Jakarta, dan menurut pengakuan mereka beli uang kertas asing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada merdeka.com

Meskipun demikian, para pelaku tak dapat membuktikan kalau mereka pegawai money changer dan telah membeli uang sebanyak itu.

"Sampai sekarang belum bisa menunjukkan bukti pembelian uang asing tersebut, sampai saat ini belum ada membuktikan bahwa uang itu dari mana," kata Argo.

Lanjut Argo, uang sebesar kurang lebih Rp 90 miliar itu ditemukan di dalam koper. Di mana, para pelaku datang dari Singapura.

"Kita lakukan penggeledahan ternyata berisi uang asing yang ada uang Yen, Singapura, Real, Selandia baru. Keseluruhan itu kalau kita kurs kan sekitar Rp 90 miliar," pungkasnya.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Antisipasi agar Utang Tetap Dibayar, Petugas Bank Ini Buat Sumpah Nasabah Sebelum Pinjamkan Uang
Antisipasi agar Utang Tetap Dibayar, Petugas Bank Ini Buat Sumpah Nasabah Sebelum Pinjamkan Uang

Sudah banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan nasabah lebih galak saat ditagih utang.

Baca Selengkapnya
Tak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini
Tak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini

Mencuci dan menyetrika akan mempercepat kerusakan uang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Catat, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA
Catat, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA

Uang yang bisa ditukarkan mencakup pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000.

Baca Selengkapnya
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.

Baca Selengkapnya
BSI Larang Nasabah Tukar Kembali Uang Baru ke Pihak Ketiga, Ini Alasannya
BSI Larang Nasabah Tukar Kembali Uang Baru ke Pihak Ketiga, Ini Alasannya

BSI meminta nasabah tidak menukar uang baru secara berlebihan dan menukarkan kembali kepada pihak ketiga.

Baca Selengkapnya
Banjir Demak, BRI Peduli Salurkan Makanan Saji Tiap Hari
Banjir Demak, BRI Peduli Salurkan Makanan Saji Tiap Hari

Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga terdampak banjir di Kabupaten Demak.

Baca Selengkapnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya