Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belajar dari Tragedi KM 58 Tol Cikampek, Ini Syarat Kerusakan Mobil Ditanggung Asuransi Saat Mengalami Kecelakaan

Belajar dari Tragedi KM 58 Tol Cikampek, Ini Syarat  Kerusakan Mobil Ditanggung Asuransi Saat Mengalami Kecelakaan

Belajar dari Tragedi KM 58 Tol Cikampek, Ini Syarat Kerusakan Mobil Ditanggung Asuransi Saat Mengalami Kecelakaan

Menurut data terkini 9 orang menjadi korban jiwa akibat kejadian nahas itu.

Belajar dari Tragedi KM 58 Tol Cikampek, Ini Syarat  Kerusakan Mobil Ditanggung Asuransi Saat Mengalami Kecelakaan

Peristiwa yang terjadi di KM 58, Karawang, Jawa Barat saat contra flow menjadi kecelakaan tragis. Menurut data terkini 9 orang menjadi korban jiwa akibat kejadian nahas itu.


Bagi penumpang atau pengemudi yang menjadi korban, dapat dipastikan akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Selama, pengemudi tersebut bukan penyebab kecelakaan.

Merujuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, pengendara yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas tidak akan menerima klaim atau santunan asuransi dari Jasa Raharja.

Belajar dari Tragedi KM 58 Tol Cikampek, Ini Syarat  Kerusakan Mobil Ditanggung Asuransi Saat Mengalami Kecelakaan

"Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin, termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan,"

demikian penjelasan Jasa Raharja dikutip Senin (7/4).

Belajar dari Tragedi KM 58 Tol Cikampek, Ini Syarat  Kerusakan Mobil Ditanggung Asuransi Saat Mengalami Kecelakaan

Sementara untuk mobil yang mengalami kerusakan, dapat ditanggung oleh asuransi.

Itu pun, jika pemilik kendaraan mendaftarkan kendaraannya sebagai peserta asuransi.

Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada dua 2 polis standar yang dikeluarkan oleh AAUI yang digunakan di Indonesia dan dirancang untuk menutup pertanggungan gabungan yakni:

  • Pertanggungan atas kendaraan bermotor itu sendiri,

  • Pertanggungan tanggung jawab hukum (TJH) terhadap pihak ketiga.

  • Kondisi yang masuk dalam pertanggungan asuransi yaitu tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok, perbuatan jahat, pencurian termasuk pencurian yang didahului atau diikuti tindak kekerasan, kebakaran, dan sebagainya.

Belajar dari Tragedi KM 58 Tol Cikampek, Ini Syarat  Kerusakan Mobil Ditanggung Asuransi Saat Mengalami Kecelakaan

Hanya saja, perlindungan standar terhadap kendaraan oleh asuransi masih sangat terbatas.

Belajar dari Tragedi KM 58 Tol Cikampek, Ini Syarat  Kerusakan Mobil Ditanggung Asuransi Saat Mengalami Kecelakaan

Untuk itu, peserta diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan yang berdampak penambahan manfaat.

Pihak asuransi juga tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan mobil yang disebabkan kelalaian pemilik kendaraan.

Untuk itu, seseorang harus dalam kondisi prima saat berkendara.

Kecelakaan di Puncak Libatkan 5 Mobil
Kecelakaan di Puncak Libatkan 5 Mobil

Terekam akibat kecelakaan tersebut sejumlah kendaraan nampak ringsek dan berada di sisi-sisi jalan.

Baca Selengkapnya
Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek, Satu Mobil Terbalik di KM 57
Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek, Satu Mobil Terbalik di KM 57

Sebuah mobil terguling di jalan Tol Jakarta - Cikampek (Japek) arah Bandung di KM 57, Selasa (9/4).

Baca Selengkapnya
Imbas Kecelakaan Kereta di Cicalengka, KAI Beri Kompensasi ke Penumpang
Imbas Kecelakaan Kereta di Cicalengka, KAI Beri Kompensasi ke Penumpang

Kecelakaan kereta tersebut membuat sejumlah perjalanan ditunda.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Apa Penyebab Kecelakaan Maut di km 58 Tol Cikampek? Ini Kata Kapolri
Apa Penyebab Kecelakaan Maut di km 58 Tol Cikampek? Ini Kata Kapolri

Kapolri berharap kejadian ini tidak terulang kembali dan meminta pemudik tetap utamakan keselamatan.

Baca Selengkapnya
Menegangkan, Begini Detik-Detik Mobil Pikap Nekat Terobos Jembatan Kayu yang Tak Layak hingga Akibatkan Tragedi
Menegangkan, Begini Detik-Detik Mobil Pikap Nekat Terobos Jembatan Kayu yang Tak Layak hingga Akibatkan Tragedi

Jembatan ini memang tidak layak untuk dilewati kendaraan seukuran mobil. Tak ayal jika kenekatan sang sopir berakibat tragedi tak diduga.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong
Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong

Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim: Saya Dikerjain Sama Orang, Tali Gas Dicopot
Pengakuan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim: Saya Dikerjain Sama Orang, Tali Gas Dicopot

MI mengelak jika sempat menabrak dua mobil sebelum terjadi kecelakaan beruntun di gerbang tol Halim Utama.

Baca Selengkapnya
Terungkap Penyebab Kecelakaan Beruntun di Puncak, 14 Orang Alami Luka
Terungkap Penyebab Kecelakaan Beruntun di Puncak, 14 Orang Alami Luka

Truk kehilangan kendali dan menabrak delapan kendaraan sehingga menyebabkan 14 orang luka.

Baca Selengkapnya
Kronologi Mobil Terbakar Diduga Kena Petasan Remaja Konvoi di Jakbar, Polisi Buru Pelaku
Kronologi Mobil Terbakar Diduga Kena Petasan Remaja Konvoi di Jakbar, Polisi Buru Pelaku

Polisi juga masih mendalami pelaku konvoi sekaligus mememastikan mobil terbakar terkena petasan.

Baca Selengkapnya