Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengumumkan komitmen seriusnya dalam menjaga stabilitas harga gula di tingkat petani. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,5 triliun. Dana ini dialokasikan untuk penyerapan gula petani dalam negeri.
Langkah strategis ini bertujuan agar harga gula tidak anjlok di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP). Dengan demikian, kesejahteraan petani tebu dapat terjaga. Penyerapan ini akan dilakukan melalui Danantara, di bawah koordinasi ID FOOD.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyatakan bahwa kesepakatan penyerapan ini telah ditandatangani. Ini merupakan hasil penting dari rapat bersama seluruh pemangku kepentingan pergulaan nasional di Surabaya pada 22 Agustus 2024.
Advertisement
Advertisement
Strategi Penyerapan dan Anggaran Pemerintah
Pemerintah memastikan penyerapan gula petani akan dilaksanakan melalui mekanisme lelang yang dikelola oleh PT Sinergi Gula Nusantara (SGN). Harga minimal yang disepakati untuk penyerapan ini adalah Rp14.500 per kilogram. Seluruh pihak terkait, termasuk petani, pedagang, dan pabrik gula, telah bersepakat untuk tidak melakukan transaksi di bawah harga tersebut. Praktik “cash back” yang merugikan petani juga akan dihindari secara ketat.
Ketut Astawa menekankan pentingnya kolaborasi antar semua pihak. Ia menyatakan bahwa petani dan pedagang tidak dapat berjalan sendiri. Pemerintah hadir untuk berkontribusi, sementara pedagang dan petani harus saling mendengar dan melengkapi. Kebersamaan ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan dalam penyerapan gula.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa upaya menjaga harga gula petani ini telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024. Peraturan ini menetapkan HAP di tingkat produsen sebesar Rp14.500 per kilogram. Dana Rp1,5 triliun yang disiapkan pemerintah ini sangat krusial untuk mempercepat penyerapan gula petani.
Advertisement
Anggaran besar ini diharapkan dapat menekan penumpukan gula di gudang. Selain itu, langkah ini juga bertujuan mengembalikan harga gula ke level yang wajar sesuai HAP. Keterbatasan kapasitas keuangan penggilingan milik negara seringkali menyebabkan gula petani tertahan di gudang. Kondisi ini diperparah oleh tekanan pasar akibat masuknya impor dalam jumlah besar.
Advertisement
Pengawasan Mutu dan Distribusi Gula
Selain memastikan penyerapan dengan harga yang layak, Bapanas juga fokus pada peningkatan kualitas gula petani. Kualitas gula akan terus ditingkatkan agar sesuai dengan standar mutu yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan produk gula dalam negeri memiliki daya saing yang baik di pasar.
Pemerintah juga memberlakukan larangan keras terhadap peredaran gula rafinasi di pasar eceran. Gula rafinasi seharusnya hanya digunakan untuk industri. Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, Satgas Pangan Polri akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggaran distribusi gula rafinasi.
Ketut Astawa menegaskan bahwa dengan mekanisme lelang yang transparan, petani tebu akan merasakan manfaat nyata dari jerih payah mereka. Dukungan penuh dari pemerintah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang adil bagi petani. Pada saat yang sama, masyarakat juga akan mendapatkan pasokan gula yang cukup dengan harga yang wajar.
Advertisement
Advertisement
Dampak Positif bagi Petani dan Pasar
Alokasi dana besar melalui Danantara ini menjadi bukti nyata respons cepat pemerintah dalam mengatasi masalah mendesak. Ini menunjukkan komitmen untuk melindungi petani tebu dari fluktuasi harga yang merugikan. Dengan intervensi ini, diharapkan stabilitas harga gula di tingkat produsen dapat terjaga.
Berdasarkan Panel Harga Pangan per 23 Agustus 2024, rata-rata harga gula di tingkat produsen tercatat Rp14.746 per kilogram. Angka ini masih berada di atas HAP yang ditetapkan. Meskipun demikian, harga ini mengalami sedikit penurunan dibandingkan sepekan sebelumnya yang mencapai Rp14.762 per kilogram. Harga terendah ditemukan di Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp14.550 per kilogram, sementara harga tertinggi di Jawa Timur mencapai Rp14.975 per kilogram.
Intervensi pemerintah ini diharapkan dapat mencegah penurunan harga lebih lanjut. Ini juga akan memberikan kepastian bagi petani dalam menjual hasil panen mereka. Dengan demikian, ekosistem pergulaan nasional dapat berjalan lebih stabil dan berkelanjutan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews