Bank Indonesia Tarik Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World, Tak Berlaku Sebagai Alat Pembayaran

Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tira Santia
Oleh Tira Santia - Reporter
Bank Indonesia Tarik Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World, Tak Berlaku Sebagai Alat Pembayaran
<p>Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo didampingi oleh Dewan Gubernur Lain saat pengumuman suku bunga di Gedung Thamrin Bank Indonesia, Rabu (22/5/2024). (Tira/Liputan6.com)</p> (@ 2024 merdeka.com)

Bank Indonesia resmi mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 dari peredaran.

Pencabutan tersebut mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2 Tahun 2025, terhitung sejak 31 Januari 2025. Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud, Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank indonesia, Ramdan Denny Prakoso mengatakan, bagi masyarakat yang memiliki Uang Rupiah Khusus tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 31 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2035, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

"Layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia," kata Ramdan dikutip dari laman BI, Selasa (4/2).

Adapun untuk penukaran, masyarakat terlebih dahulu harus melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

"Penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada Uang Rupiah dimaksud," ujarnya.

Mekanisme Penukaran

Apabila Uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 mengenai Pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:

Pertama, dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;

Kedua, dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Latar belakang dikeluarkannya PBI Nomor Tahun 2025

Sejak dikeluarkan dan ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 31 Januari 2000, URK Seri "For The Children of The World" telah memiliki masa edar yang cukup lama sehingga perlu dilakukan Pencabutan dan Penarikan dari peredaran serta dinyatakan tidak lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Mata Uang).

Maka penerbitan PBI Pencabutan dan Penarikan URK TE 1999 tersebut dimaksudkan sebaga landasan hukum pencabutan dan penarikan URK Seri "For The Children of The World" dari peredaran dengan menetapkan URK Seri "For The Children of The World" bukan lag merupakan alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai informasi, Uang Rupiah Khusus Seri "For The Children of The World' Tahun Emisi 1999 adalah Uang Rupiah yang dikeluarkan secara khusus untuk memperingati ulang tahun UNICEF ke-50 dan menjadi bagian dari partisipasi Bank Indonesia dalam program "The UNICEF Children of the World Coin Collection" untuk menghimpun dana bagi kesejahteraan anak-anak di seluruh dunia.

Rekomendasi