Bagaimana nasib 6.000 gerai Alfamart?
Merdeka.com - Peraturan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan mengenai waralaba pasar modern akhir bulan lalu tetap menimbulkan kontra. Pemerintah malahan dituduh telah menghambat tumbuhnya bisnis waralaba di Indonesia.
Peraturan Menteri Perdagangan nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern menyebutkan bahwa pemberi waralaba dan penerima waralaba untuk jenis toko modern dibatasi hanya bisa membangun maksimal 150 gerai di Indonesia.
Pembangunan gerai setelah jumlah tersebut, harus diwaralabakan. Dengan peraturan seperti itu, tak heran bila asosiasi penjual ritel maupun waralaba mengaku keberatan dengan keputusan tersebut.
Dengan pertumbuhan ekonomi yang masih stabil, bisnis ritel adalah bisnis yang menjanjikan untuk pengusaha yang berorientasi pasar domestik. Didirikan tahun 1989, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk kini telah mempunyai 6.000 gerai di Indonesia. Sebanyak 1.500 gerainya telah diwaralabakan.
Dengan jumlah gerai yang telah menyentuh ribuan, praktis pihak ritel tersebut setiap tahun setidaknya harus melepas 20 persen dari gerainya setiap tahun.
"Buat saya sama sekali tidak mudah melepas 20 persen gerai per tahun. Jika Alfamart saja, mereka harus melepas 1.200 gerai setiap tahun. Untuk jual 1.000 gerai saja susah," ujar Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Amir Karamoy.
Sebelum aturan ini terbit, Amir mengira pembatasan waralaba hanya untuk waralaba asing. Namun, pada kenyataannya itu diperuntukan waralaba secara umum.
Jika memang Alfamart harus mewaralabakan setidaknya 5.800 gerainya, maka pihaknya harus bisa melepas gerai tersebut kepada siapa saja yang mau menjadi pengelola waralaba tersebut.
Dalam situsnya resminya, disebutkan bahwa pihak lain bisa saja mengambil alih gerai yang sudah ada. Sementara cicilan pembayaran dilakukan selama 5 tahun dengan cicilan Rp 45 juta setiap tahunnya.
Pihak pewaralaba harus membayar 2 persen royalti secara rata-rata dan menerapkan marjin distribusi hanya 2 persen.
Di sisi lain, banyak yang menganggap bahwa peraturan tersebut bisa menaikkan peran masyarakat untuk mulai berwiraswasta di bidang ritel. Mungkin, ada yang tertarik untuk memulai bisnis tersebut di daerah masing-masing? (mdk/rin)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya