Awal tahun depan, barang tak berwujud seperti software dan film kena bea masuk

Meski begitu, Menko Darmin enggan berasumsi mengenai nilai bea masuk yang akan dikenakan terhadap barang tersebut. Terpenting dia menegaskan semua barang tidak berwujud harus dikenakan bea masuk.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Awal tahun depan, barang tak berwujud seperti software dan film kena bea masuk
Darmin Nasution. ©2017 merdeka.com/anggun situmorang

Pemerintah berencana akan mengenakan bea masuk untuk barang tidak berwujud atau intangible goods. Sebab selama ini barang seperti software, musik, hingga film yang transaksinya secara online tersebut belum dikenakan bea masuk.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, bahwa pada prinsipnya barang tersebut harus dikenakan bea masuk.

"Tentu saja prinsipnya iya (kena bea masuk), tapi apakah bisa terukur dan terdetect itu persoalan lain lagi," kata Darmin di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12).

Meski begitu, Menko Darmin enggan berasumsi mengenai nilai bea masuk yang akan dikenakan terhadap barang tersebut. Terpenting dia menegaskan semua barang tidak berwujud harus dikenakan bea masuk.

"Tidak harus hitung-hitung potensi dong, arena yang namanya sesuatu yang nilainya ada itu ya tidak harus kita tanya berapa nilainya. Yang penting secara prinsip semua harus kena," terang Menko Darmin.

Menko Darmin menambahkan bea masuk tersebut sudah harus diberlakukan pada Januari 2018.

"Secara umum sebenarnya sudah harus mulai diberlakukan awal Januari, kan sebenarnya ada prinsip dasar secara internasional yang diminta agar jangan dibuat kebijakan baru untuk mengubah untuk menciptakan di aturan bidang baru di bidang ini," tandasnya.

Rekomendasi