Aturan Upah Per Jam Lindungi Pekerja di Era Digital

Merdeka.com - Kementerian Koordinator Perekonomian akan mengatur upah minimum pekerja dalam Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tidak hanya upah minimum, pemerintah juga menjelaskan secara rinci mengenai skema upah per jam.
"Sistem upah per jam tetap melindungi hak pekerja," ujar Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian, Susiwijono, di Kantornya, Jakarta, Jumat (17/1).
Adapun skema upah per jam diatur untuk mengakomodir dan menampung aspirasi jenis pekerjaan tertentu seperti konsultan, pekerjaan paruh waktu dan jenis pekerjaan baru atau ekonomi digital.
Untuk memberikan hak dan perlindungan bagi jenis pekerjaan tersebut, perlu pengaturan upah berbasis jam kerja, yang tidak menghapus ketentuan upah minimum. Apabila upah berbasis jam kerja tidak diatur, maka pekerja tidak mendapatkan perlindungan upah.
UMR Hanya Berlaku Bagi Pegawai Baru di Bawah 1 Tahun
Sementara itu, pokok-pokok kebijakan terkait upah minimum yaitu upah minimum tidak turun dan tidak dapat ditangguhkan. Kenaikan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja baru yang bekerja kurang dari 1 tahun, namun pekerja tersebut tetap dimungkinkan menerima upah di atas UMR dengan memperhatikan kompetensi, pendidikan dan sertifikasi.
Pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke atas, mengikuti ketentuan upah sesuai dengan struktur upah dan skala upah pada masing-masing perusahaan. Industri padat karya dapat diberikan insentif berupa perhitungan upah minimum tersendiri, untuk mempertahankan kelangsungan usaha dan kelangsungan bekerja bagi pekerja.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Gara-Gara Dicari Kapolda Perwira Muda Ini Bisa Berkuda, Karier Moncer Sampai Jadi Komjen
Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengenang masa lalu saat dicari Kapolda untuk patroli dengan naik kuda, sampai ia sukses menjadi Komandan Pasukan Berkuda.
Baca Selengkapnya


Jokowi Respons Kritikan Anies soal IKN Timbulkan Ketimpangan Baru
Pemerintah membangun IKN agar terjadi titik pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.
Baca Selengkapnya


Ganjar Makan Bubur Sambil Ngobrol dengan Anak-Anak di Merauke, Janji Bangun SDM Unggul
Ganjar mengapresiasi toleransi dan keramahan masyarakat asli meski banyak para pendatang dari luar Merauke.
Baca Selengkapnya


Jokowi Jawab Keinginan Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota
Perlu ada pemerataan penduduk agar tidak jawa sentris dengan cara pindah ibu kota.
Baca Selengkapnya


Kisah YouTuber Cantik Pernah Jadi Korban Penusukan Teman Sendiri, Kini Jadi Pengusaha Sukses & Sudah Punya Anak
YouTuber cantik yang satu ini pernah jadi korban penusukan temannya sendiri. Kondisinya saat itu nyaris meninggal dunia.
Baca Selengkapnya

Kembali Terulang, Jokowi Kesal Dana Triliunan Rupiah Mengendap di Kas Pemerintah Pusat dan Daerah
Jokowi menyadari bahwa mengubah pola pikir seorang pemegang kebijakan bukanlah perkara mudah.
Baca Selengkapnya

Disdik Ungkap Alasan Guru Honorer di SDN Malaka Jaya Duren Sawit Terima Gaji Rp300 Ribu Per Bulan
Guru tersebut ingin mengajar sebagai bentuk pengabdian dan pelayanan
Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Bakal Bikin 10 Kota ini Jadi Pusat Metaverse di Indonesia, Termasuk IKN
Rencana ini memerlukan total dana mencapai Rp125 triliun.
Baca Selengkapnya

RPP Kesehatan Bakal Atur Produk Tembakau, Kemenkeu: Cukai Rokok Sudah Cukup Efektif Tekan Konsumsi Rokok
Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Selengkapnya

Cegah Monopoli Harga, Menkop Teten Bakal Atur HPP Produk dalam Permendag No.31/2023
Pemerintah telah menerbitkan Permendag No.31 Tahun 2023 beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnya

Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen
Menkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.
Baca Selengkapnya

Banyak Hoaks Produk Pro Israel Bikin Pengusaha Rugi, Apindo Bakal Keluarkan Daftarnya
Seruan boikot produk pro Israel membuat pengusaha menjadi rugi karena penjualan menurun.
Baca Selengkapnya