Merdeka.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah membentuk Omnibus Law versi BUMN dengan menyederhanakan jumlah Peraturan Menteri (Permen) BUMN. Tercatat, sebanyak 45 peraturan disederhanakan menjadi tiga peraturan Menteri BUMN.
Salah satu aturan yang diatur dalam Omnibus Law BUMN adalah program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) BUMN. Dalam aturan baru milik BUMN PER-1/MBU/01/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program TJSL BUMN pada BAB III, program ini bertujuan untuk memberikan kemanfaatan bagi pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, pembangunan lingkungan serta pembangunan hukum dan tata kelola bagi perusahaan.
Nantinya, Pelaksanaan Program TJSL BUMN dapat dilakukan dalam bentuk pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil pemberian bantuan dan/atau kegiatan lainnya, termasuk pembinaan.
"Dalam rangka pelaksanaan Program TJSL BUMN untuk pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, BUMN dapat secara khusus membentuk Program Pendanaan UMK," bunyi pasal 20.
Pelaksanaan program, TJSL BUMN dalam bentuk bantuan atau kegiatan lainnya dilaksanakan dengan mengutamakan fokus pada bidang pendidikan, lingkungan dan pengembangan usaha mikro dan usaha kecil atau kebijakan lain yang ditetapkan oleh menteri.
"Pelaksanaan program pendanaan UMK diberikan kepada usaha mikro dan usaha kecil binaan BUMN," bunyi pasal 21 ayat 1.
Usaha mikro dan usaha kecil yang dapat menjadi mitra binaan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut.
a. Dimiliki oleh warga negara Indonesia
b. Belum memenuhi kriteria atau memiliki akses pinjaman kepada lembaga pendanaan atau perbankan
c. Diutamakan usaha mikro dan usaha kecil dengan jenis usaha yang sejalan dengan bidang dan/atau mendukung bisnis BUMN
d. Diutamakan usaha mikro dan usaha kecil yang berlokasi di wilayah kerja BUMN
e. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi secara langsung maupun tidak langsung, dengan usaha menengah atau usaha besar
f. Berbentuk usaha orang perseorangan dan/atau sekelompok orang, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum
g. Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan.
Kemudian pada pasal 22 tertulis bahwa program pendataan UMK dilakukan melalui pemberian modal kerja dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan syariah dengan jumlah pinjaman atau pembiayaan syariah untuk setiap usaha mikro dan usaha kecil paling banyak Rp 250 juta.
Kemudian pendanaan tambahan dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan syariah untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek paling lama 1 tahun untuk memenuhi pesanan dari rekan usaha mikro dan usaha kecil dengan jumlah paling banyak Rp100 juta.
Modal kerja dalam bentuk pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan jasa administrasi sebesar:
a. 3 persen efektif per tahun
b. Suku bunga flat (tetap) yang setara dengan 3 persen efektif per tahun
c. Ketentuan lain yang ditetapkan Menteri, dengan jangka waktu/tenor pinjaman paling lama 3 tahun.
Sementara untuk pembiayaan syariah diberikan berdasarkan prinsip jual beli, maka proyeksi margin yang dihasilkan disetarakan dengan margin sebesar jasa administrasi. Kemudian prinsip bagi hasil, maka rasio bagi hasil yang diterima BUMN mulai dari 10 persen sampai dengan paling banyak 50 persen berdasarkan perjanjian.
Untuk tata cara penyaluran pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dalam Program Pendanaan UMK, calon usaha mikro dan usaha kecil binaan menyampaikan rencana dan/atau proposal kegiatan usaha kepada BUMN, dengan memuat paling sedikit data sebagai berikut:
1. nama dan alamat unit usaha
2. nama dan alamat pemilik/pengurus unit usaha
3. bukti identitas diri pemilik/pengurus
4. bidang usaha
5. izin usaha atau surat keterangan usaha dari pihak yang berwenang
6. rekening bank
7. rencana usaha dan kebutuhan dana
8. surat pernyataan belum pernah dan/atau tidak sedang menjadi usaha mikro dan usaha kecil binaan perusahaan/BUMN lain.
Advertisement
Viral Wanita Jerman Bugil saat Pertunjukan Tari di Bali, Sandiaga Uno Buka Suara
Sekitar 8 Jam yang laluKalah dari Malaysia, Rasio Kepemilikan Mobil di Indonesia 90 Unit per 1.000 Orang
Sekitar 9 Jam yang laluIni Solusi Anyar Kurangi Biaya Operasional Gedung dengan Penggunaan Energi Bersih
Sekitar 9 Jam yang laluLibur Panjang Akhir Pekan dari 1-4 Juni, Ini Tempat Wisata Bakal Ramai Pengunjung
Sekitar 9 Jam yang laluPendapatan dari Laga Timnas Indonesia Vs Argentina Ditarget Mencapai Rp260 Miliar
Sekitar 9 Jam yang laluPeron 3 dan 4 Stasiun Manggarai Bakal Diaktifkan untuk Penumpang dari Bekasi
Sekitar 10 Jam yang laluTak Hanya Bus, Grup Bakrie Kini Rambah Bisnis Truk Listrik
Sekitar 10 Jam yang laluJumlah Perjalanan KRL Ditambah Mulai 1 Juni, Waktu Tunggu Lebih Singkat
Sekitar 10 Jam yang laluMembandingkan Besaran Gaji Ke-13 PNS dalam 5 Tahun Terakhir
Sekitar 10 Jam yang laluAntisipasi Calo Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina, 1 KTP Hanya Boleh Beli 2 Tiket
Sekitar 11 Jam yang laluBPJS Ketenagakerjaan Siapkan Belanja Modal untuk Antisipasi Serangan Siber
Sekitar 12 Jam yang laluSiap-Siap yang Mau ke Bandung, Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik Mulai 5 Juni
Sekitar 12 Jam yang laluIHSG Terus Anjlok, Bagaimana Nasib Investasi BPJS Ketenagakerjaan di Bursa Saham?
Sekitar 12 Jam yang laluMenhub Budi Minta Kereta Bandara Beroperasi Sampai Stasiun Bekasi, KCI Beri Tanggapan
Sekitar 12 Jam yang laluMahfud MD Jawab Tudingan Pemerintah Lambat Selesaikan Kasus Hukum
Sekitar 9 Jam yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 11 Jam yang laluKompolnas soal Ancaman Pidana Penyebar Video WNA Nakal: Itu Ajak Warga Jaga Kantibmas
Sekitar 13 Jam yang laluVIDEO: Kapolda Pastikan Mario Dandy Tersangka Pencabulan AG, Hukuman Makin Berat
Sekitar 16 Jam yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 11 Jam yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 5 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 6 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 6 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 5 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 6 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 6 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 1 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluIndonesia Kirim 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalent untuk Nigeria, Nilainya Rp30 Miliar
Sekitar 1 Hari yang laluVaksin Influenza pada Ibu Hamil Bisa Berikan Kekebalan Tubuh pada Janin
Sekitar 4 Hari yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami