Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan tarif online buat masyarakat kembali pakai kendaraan pribadi

Aturan tarif online buat masyarakat kembali pakai kendaraan pribadi Taksi Uber Spanyol. ©AFP PHOTO/Quique GARCIA

Merdeka.com - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau aturan untuk taksi online akan berlaku efektif pada 1 April 2017 mendatang. Pengaturan tarif batas bawah dan tarif batas atas dalam aturan tersebut pun menuai pro dan kontra.

Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan aturan yang digagas oleh Kementerian Perhubungan tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat dalam menggunakan taksi online. Sebab, dengan aturan itu nantinya tarif taksi online dinilai akan naik mengikuti tarif konvensional.

"Masyarakat pengguna mobil, dulu selalu membawa mobil tapi karena ada tawaran online, baik ojek maupun taksi online dengan harga bersahabat dia pilih itu. Dia tentu pikir kalau bawa mobil uang parkir mahal di tempat tujuan atau tempat parkir yang susah," ungkap Tigor di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (22/3).

Tigor menegaskan selain kenyamanan, masalah harga merupakan pertimbangan penting bagi masyarakat. Masyarakat tentu akan memilih angkutan yang sesuai dengan ukuran kemampuannya.

"Kalau misalnya dibuat aturan tarif seperti ini, masyarakat mikir buat naik taksi online. Kalau sama mendingan pakai kendaraan pribadi. Berarti meningkat lagi kendaraan pribadi di jalanan," tegasnya.

Untuk itu, dia meminta pemerintah pertimbangkan lagi aturan yang akan diberlakukan pada April mendatang. "Pertimbangkan lagi, bahkan bila perlu kembali saja ke aturan sebelumnya. Sebelum ada revisi, itu lebih oke menurut saya," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP