Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan perdagangan online segera terbit maksimal dalam dua bulan

Aturan perdagangan online segera terbit maksimal dalam dua bulan e-commerce. © mytotalretail.com

Merdeka.com - Kementerian Koordinator Perekonomian menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas finalisasi RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE). Aturan tersebut nantinya akan mengatur kegiatan transaksi online atau e-commerce secara keseluruhan.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengungkapkan aturan mengenai e-commerce tersebut akan segera diluncurkan. "Ya harus tahun ini, karena kan rancangan permen (peraturan menteri) sudah siap tinggal ditandatangan," kata Menteri Rudiantara di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (2/8).

Dia menyebutkan PP e-commerce tersebut harus sudah terbit satu atau dua bulan ke depan. Sebab, pembahasan RPP sudah selesai dan tidak ada kendala lain yang dihadapi. "Kalau saya hitungannya 1 atau 2 bulan selesai. Secara substansi tidak ada masalah lagi, tinggal proses administrasi legal," ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, pemerintah tengah melakukan harmonisasi dan percepatan. Sebab, PP mengenai e-commerce dianggap sudah tertunda cukup lama. "Tadi harmonisasi lah kurang lebih, sudah beberapa kali kan sudah tertunda kapan. Kalau dari Perpres e-commerce harusnya kan Oktober 2017 (selesai), sudah terlambat lama."

Setelah PP tersebut resmi ditandatangani oleh presiden maka akan segera dibuat peraturan turunannya berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Aturan tersebut memiliki cakupan cukup luas, mulai dari perizinan hingga perpajakan.

Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengungkapkan isu pertama yang dibahas adalah mengenai pengumpulan data e-commerce. Kedua, tentang pemberdayaan pelaku usaha lokal. Ketiga adalah definisi barang dan jasa digital.

"RPP Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) ini sudah makin matang setelah dibahas beberapa kali di rapat teknis eselon 1 dan rapat tingkat menteri. Sekarang kita akan bahas yang masih menjadi pending issues," kata Menko Darmin.

RPP TPMSE mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan mempertimbangkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. RPP ini juga merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Roadmap e-commerce) tahun 2017-2019.

Menko Darmin juga mengingatkan pentingnya peraturan turunan dan pendukung implementasi RPP TPMSE ini. "E-commerce itu lintas sektoral. Artinya, kalau RPP ini sudah selesai, maka instansi terkait harus menyelesaikan peraturan pelaksanaannya supaya implementasinya bisa segera jalan," ujarnya.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menjelaskan, RPP ini diharapkan dapat memberikan kesempatan berusaha bagi semua pihak. Rudy mengatakan pada dasarnya aturan tersebut tidak jauh berbeda dengan aturan yang sudah ada yaitu perdagangan offline.

"Iya, ini kan kita e-commerce ini hanya medianya bahwa ini berbasis elektronik," kata Rudy.

Selain itu, lanjut Rudy, kepastian dan perlindungan hukum juga menjadi tujuan dari adanya aturan ini. Pemerintah pun ingin ada pengutamaan dan perlindungan terhadap kepentingan nasional dan UMKM.

Hadir dalam kesempatan kali ini antara lain: Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, perwakilan Kementerian/Lembaga terkait, Badan Pusat Statistik, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya

Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya

Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.

Baca Selengkapnya
Transaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun

Transaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun

Kemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.

Baca Selengkapnya
4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli

4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli

Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan Iklan dan Penjualan Rokok Bakal Diperketat, Pelaku Ekonomi Digital Bilang Begini

Aturan Iklan dan Penjualan Rokok Bakal Diperketat, Pelaku Ekonomi Digital Bilang Begini

Selama ini pelaku industri digital seperti anggota idEA patuh pada aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya

Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya

Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.

Baca Selengkapnya
Transaksi Digital Banking Meningkat Tajam, Kartu Kredit Justru Menurun

Transaksi Digital Banking Meningkat Tajam, Kartu Kredit Justru Menurun

Nilai transaksi digital banking mencapai Rp5.163 triliun.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.

Baca Selengkapnya
Komisi I DPR: Etika Ber-internet Pondasi Utama dalam Berinteraksi di Dunia Maya

Komisi I DPR: Etika Ber-internet Pondasi Utama dalam Berinteraksi di Dunia Maya

Banyak perilaku kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga etika di ruang digital.

Baca Selengkapnya