Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Disahkan Jokowi, Ketua KPAI Terima Gaji Rp26 Juta Tiap Bulan

Aturan Disahkan Jokowi, Ketua KPAI Terima Gaji Rp26 Juta Tiap Bulan rupiah. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Menurut beleid ini, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia diberikan hak keuangan setiap bulan.

Besaran hak keuangan Ketua KPAI tercatat sebesar Rp26.250.000, Wakil Ketua sebesar Rp24.063.000 dan anggota sebesar Rp21.875.000.

"Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 Perpres ini dikutip dari laman Setkab di Jakarta.

Status PNS Diberhentikan

diberhentikan rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Menurut Perpres ini, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tidak diberikan penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil. "Pegawai Negeri Sipil yang tidak diberikan penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud," bunyi Pasal 4 ayat (3) Perpres ini.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2005 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan ini berlaku mulai tanggal diundangkan," bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 Desember 2019.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP