Aturan Baru, PPh Rumah di Atas Rp30 Miliar Jadi 1%, Mobil di Atas Rp2 Miliar 5%
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK kembali menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp30 miliar, kendaraan bermotor dengan harga di atas Rp2 miliar menjadi 1 persen. Sebelumnya, pemerintah menurunkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas rumah mewah, apartemen, atau kondominium.
Penurunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.
Dalam PMK ini disebutkan, bahwa barang yang tergolong sangat mewah di antaranya adalah rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atas harga pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atas luas bangunan lebih dari 400m2. Selanjutnya adalah apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atas luas bangunan lebih dari 150m2.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang, dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc dan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc.
Besarnya Pajak Penghasilan terhadap barang yang tergolong sebagai barang mewah sebagaimana dimaksud adalah:
1 persen dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) untuk rumah dan apartemen. Selanjutnya 5 persen dari dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) untuk huruf mobil dan motor.
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah.
"Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal II PMK Nomor 92/PMK.03/2019 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 19 Juni 2019, dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 19 Juni 2019.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSegini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca SelengkapnyaAturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaInsentif Pajak Dongkrak Pembelian Properti, Kenaikan Suku Bunga Geser Tren KPR
Di akhir 2023, penambahan inventori baru pada proyek perumahan naik hingga dua kali lipat, sementara permintaan akan rumah baru juga naik hingga 27 persen.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaUang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan Insentif Pajak Properti 2024 Dipercaya Bakal Dongkrak Penjualan Apartemen
Kepemilikan apartemen tidak hanya untuk hunian, namun juga dapat dijadikan sebagai instrumen investasi yang memberikan imbal hasil bagi pemiliknya.
Baca Selengkapnya