Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Allianz Life sebut klaim nasabah harus lewati proses validasi terlebih dahulu

Allianz Life sebut klaim nasabah harus lewati proses validasi terlebih dahulu asuransi allianz. ©2017 istimewa

Merdeka.com - PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) mengatakan perusahaan harus melakukan proses validasi dalam setiap klaim yang diajukan para nasabah. Hal ini diperlukan dalam menentukan keabsahan sebuah klaim nasabah Allianz.

"Penelusuran yang teliti bertujuan untuk memvalidasi proses klaim serta melindungi kepentingan lebih dari tujuh juta tertanggung yang dilayani Allianz Life di Indonesia," tulis perusahaan yang dikutip merdeka.com, Senin (2/10)

Dalam peninjauan ulang klaim yang diajukan oleh pengacara Alvin Lim, Allianz Life menemukan adanya pola klaim yang tidak wajar yang diajukan dalam jangka waktu yang relatif pendek. Untuk itu, Allianz Life meminta klarifikasi lebih lanjut dalam bentuk fotokopi rekam medis tertanggung.

Ini merupakan langkah yang dibutuhkan dalam proses klarifikasi klaim. Sebagai perusahaan asuransi di Indonesia, Allianz Life selalu bertindak dan tunduk pada peraturan perundangan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, serta best practice yang dikedepankan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

"Allianz akan tetap mendampingi kedua mantan eksekutifnya, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah serta telah memberikan bantuan hukum kepada mereka. Kami akan terus bekerja sama dengan OJK dan instansi terkait lainnya dalam proses hukum ini, serta tetap memberikan komitmen penuh dalam menjalankan bisnis yang

melayani kebutuhan proteksi para tertanggung kami di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, dua petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling (Direktur Utama) dan Yuliana Firmansyah (Manajer Klaim) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Keduanya diduga melakukan penipuan terhadap nasabah karena nasabah tidak bisa mengajukan klaim asuransi kesehatan karena harus disertai dengan rekam medis.

Kedua petinggi dalam perusahaan itu dijerat pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP