Sepanjang tahun 2020 hingga saat ini, pandemi Covid-19 berdampak terhadap krisis kesehatan dan ekonomi global. Bahkan tak sedikit masyarakat yang mengeluhkan kondisi ekonomi kian mencekik selama PPKM berlangsung.
Meski begitu, dilaporkan bahwa harta pejabat negara meroket selama pandemi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan harta pejabat wajib lapor kekayaan sepanjang tahun 2020.
Pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Ditemukan rata-rata harta paling tinggi, dimiliki pejabat DPR/MPR. Lantas yang tertinggi terlapor ada di kementerian, mencapai sekitar Rp8 triliun. Di lain sisi, ada juga yang hartanya minus. Lantaran utangnya lebih banyak daripada harta kekayaan.
Simak ulasan beserta tabel laporan kekayaan berikut ini, seperti dihimpun dari kanal YouTube MerdekaDotCom, Kamis (9/9).
Advertisement
Kekayaan Anggota DPR Capai Rp23 Miliar
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan melaporkan kekayaan para anggota DPR, per 31 Juli 2021. Ternyata jika dirata-rata bisa mencapai Rp23 miliar.
"Rata-rata kekayaan Rp23 miliar anggota DPR itu diikuti oleh DPRD Kabupaten/Kota," kata Pahala Nainggolan.
Angka yang cukup fantastis. Sedangkan harta terendah dimiliki oleh pejabat di kisaran Rp47 juta, serta tertingginya mencapai Rp78 juta.
"Ini statistik saja, kita hitung rata-rata kekayaan dari wajib lapor di kementerian, di pemerintahan provinsi, kabupaten, DPR, MPR, DPD. Tak ada niat yang bilang kalau DPR rata-rata sampai Rp23 miliar, lebih kaya dari DPRD Kota. Enggak, tapi kira-kira masyarakat bisa menduga kekayaan Rp23 miliar," terangnya.
Advertisement
Kekayaan Anggota DPRD Bisa Rp14 Miliar
©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar
Selanjutnya, tak kalah mencengangkan tepat di bawah DPR. Kekayaan yang dilaporkan rata-rata mencapai Rp14 miliar.
Sementara yang terendah di angka minus Rp778 miliar, serta kepemilikan tertinggi di angka Rp3 triliun lebih.
Diketahui bahwa laporan harta kekayaan para penyelenggara negara ini, sebagian besar yang berlatar belakang pengusaha. Masih bergelut di bidang tersebut, meski telah menjadi anggota pemerintahan.
"Diikuti oleh DPRD kabupaten/kota sekitar Rp14 miliar. Lantas BUMN, DPD, dan selanjutnya. Umumnya yang menunjukkan kekayaan yang tinggi, yang masih pengusaha yang masuk," ujar Pahala.
Advertisement
Sosok Pejabat di Kementerian, Hartanya Paling Tinggi
Sedangkan untuk harta tertinggi, dimiliki seorang pejabat di kementerian. Rata-rata kepemilikan mencapai Rp1,5 miliar, dengan harta terendah minus Rp1,7 triliun.
Seperti disebutkan sebelumnya, hal itu diduga lantaran utangnya lebih banyak daripada harta kekayaan.
Di saat bersamaan, anggota kementerian ada yang memiliki harta mencapai Rp8 triliun.
"Tapi pada saat yang sama, ada juga nilai harta terendah yang menarik di antara kementerian lembaga, masih ada yang melaporkan hartanya minus dari Rp1,7 triliun. Pada saat yang sama, tertingginya bisa Rp8 triliun," pungkasnya.
Jika harta kekayaan tidak dilaporkan maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini pengumuman 'Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara', seperti dilansir dari LHKPN: