5 Pembunuh 2 ABK Ditemukan Tewas Dibakar di Benoa Bali Ditangkap, Motif dan Kronologi Kejadian Terungkap

Pelaku seluruhnya berasal dari Jawa Barat dan ditangkap di sejumlah lokasi di Bali.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
5 Pembunuh 2 ABK Ditemukan Tewas Dibakar di Benoa Bali Ditangkap, Motif dan Kronologi Kejadian Terungkap
5 Pembunuh 2 ABK Ditemukan Tewas Dibakar di Benoa Bali Ditangkap (merdeka.com)

Tim gabungan Polresta Denpasar bersama Polda Bali menangkap lima pelaku penganiayaan berat yang menewaskan dua pria, yang jenazahnya ditemukan dalam kondisi terbakar di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar. Kedua korban diketahui bernama Egi Ramadan (30), warga Jawa Barat, dan Dan Hisam Adnan (30), warga Jawa Tengah.

Sementara lima pelaku yang telah ditangkap masing-masing berinisial SA, DH, NU, DR, dan IS, yang seluruhnya berasal dari Jawa Barat. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Denpasar hanya dalam waktu kurang dari 10 jam sejak kejadian.

"Keberhasilan ini berkat bantuan Kaling (kepala lingkungan) dan pecalang yang melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Benoa,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (10/4) sore.

Kombes Leonardo menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa yang mendapat dukungan Jatanras Polda Bali dan Satreskrim Polresta Denpasar. Kasus penganiayaan berat yang berujung kematian dua orang itu berhasil diungkap dalam waktu singkat setelah kejadian yang terjadi sekitar pukul 04.30 WITA di kawasan Pelabuhan Benoa.

"Modus para pelaku melakukan penganiayaan tersebut dengan cara melakukan pemukulan dengan tangan kosong, memukul dengan batu, balok kayu, menendang dan membakar korban dengan bensin," ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto mengatakan, pelaku NU terlebih dahulu diamankan di Pelabuhan Benoa pada pukul 12.45 WITA. Selanjutnya, tiga pelaku lainnya, yakni IS, DH, dan DR, ditangkap di sebuah rumah indekos di Jalan Tukad Badung, Denpasar, sekitar pukul 13.30 WITA.

Sementara pelaku SA diringkus di Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar Selatan, pada pukul 14.45 WITA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan para pelaku, peristiwa bermula ketika korban Egi bersama rekannya Hisam dan seorang saksi bernama Budi sedang mengonsumsi minuman keras di dermaga Pelabuhan Benoa.

"Dalam kondisi terpengaruh alkohol, korban Egi menghubungi salah satu pelaku IS melalui video call dan mengancam akan membunuhnya karena ditinggalkan saat pesta minuman keras,” kata Kompol Agus.

Situasi kemudian memanas setelah kedua pihak saling menantang untuk bertemu. Korban bersama rekannya lalu mendatangi lokasi yang telah disepakati di Jalan Pelabuhan Benoa. Saat tiba di lokasi, kedua korban yang dalam kondisi mabuk duduk di tempat tersebut.

Tak lama kemudian, lima pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung menyerang secara brutal. Para pelaku memukul korban dengan tangan kosong, batu, dan balok kayu, serta menendang secara berulang kali.

Dalam insiden itu, saksi Budi berhasil melarikan diri untuk menyelamatkan diri.

Sekitar 30 menit setelah kejadian pertama, saat lokasi mulai sepi, saksi Budi kembali ke tempat kejadian dan mendapati kedua korban masih dalam kondisi hidup, meski sudah tidak berdaya.

Namun nahas, para pelaku kembali datang dan melanjutkan aksi kekerasan. Pada aksi terakhirnya, para pelaku menyiram kedua korban dengan bensin lalu membakarnya sebelum meninggalkan lokasi.

"Jadi para pelaku ini sepakat (untuk membakar kedua korban) untuk mengakhiri hidup kedua korban," jelasnya.

Setelah para pelaku pergi, saksi kembali ke lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terbakar dan diduga telah meninggal dunia. Saksi kemudian meminta bantuan warga sekitar.

Menurut polisi, motif utama dalam kasus ini diduga karena dendam dan sakit hati yang dipicu pertengkaran saat berada di bawah pengaruh alkohol.

"Karena dipengaruhi alkohol si korban ini mengajak ribut para pelaku dan mengancam akan membunuh para pelaku. Ada motif dendam dan sakit hati di antara mereka," ujarnya.

Polisi juga mengungkap bahwa sebagian korban dan pelaku bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kawasan Pelabuhan Benoa.

"Berdasarkan keterangan yang kita dapat di lapangan sebagian ABK dan aktivitas lainnya di kawasan pelabuhan," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 10 tahun penjara.

Rekomendasi