Seorang petani karet, RS (23), mengalami luka serius akibat ditembak dan ditikam temannya sendiri. Kejahatan itu dilatarbelakangi masalah utang.
Peristiwa itu bermula saat keduanya berpapasan di kebun kopi di Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sumatra Selatan, Minggu (4/1). Korban pun meminta uangnya segera dikembalikan karena lagi ada kebutuhan mendesak.
Lantas pelaku, HR (23), mengajak ke rumah orang tuanya dengan alasan mengambil uang Rp10,9 juta untuk membayar utang itu. Dalam perjalanan, pelaku mampir ke rumah kakeknya untuk menukar motor dan mengambil senapan angin yang dipinjam dari tetangga.
Advertisement
Cekcok lalu Ditembak
Dalam perjalanan, keduanya cekcok mulut yang menyulut emosi pelaku. Dia menghentikan laju kendaraan dan menembak punggung korban dari belakang.
Tembakan bertubi-tubi menyebabkan korban luka di pinggang. Dalam keadaan tak berdaya, korban meminta pelaku mengasihaninya dan memintanya diantar berobat.
Namun permintaan itu diacuhkan pelaku dan justru kembali menganiaya korban. Dia menusuk pinggang temannya itu hingga tersungkur.
Sebelum kabur, pelaku mengancam korban tidak melapor ke polisi. Kemudian dia melarikan diri dan korban ditemukan warga sehingga dilarikan ke rumah sakit.
Advertisement
Pelaku Ditangkap Polisi
Dari penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku dan akhirnya diringkus saat istirahat di sebuah masjid di Peringsewu Lampung. Pelaku dibawa ke Mapolres OKUS untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan, pelaku sengaja ingin menghabisi korban dengan menembak dan menusuknya. Ternyata korban masih hidup saat dia kabur.
"Tersangka melakukan percobaan pembunuhan kepada temannya sendiri, motifnya masalah utang-piutang," ungkap Kapolres OKUS AKBP I Made Redi Hartana, Rabu (6/1).
Tak hanya melukai, tersangka juga mengambil sejumlah barang korban. Sementara petani kopi itu tengah menjalani perawatan di RSUP Mohammad Hoesin Palembang.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 459 juncto Pasal 17 KUHP dan Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP yang mengatur tentang percobaan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban mengalami luka berat. Ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara.