Rieke 'Oneng' Ngamuk Terkait Polemik 4 Pulau di Aceh 'Negara Ini Adalah Negara Hukum, Save Serambi Mekkah

Rieke 'Oneng' buka suara terkait polemik 4 pulau di Aceh dan sengketanya.

Thomas
Oleh Thomas - Reporter
Rieke 'Oneng' Ngamuk Terkait Polemik 4 Pulau di Aceh 'Negara Ini Adalah Negara Hukum, Save Serambi Mekkah
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. (Liputan6.com/Herman Zakharia) (© 2025 Liputan6.com)

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengomentari permasalahan 4 pulau di Sumatera bagian utara yang belakangan menjadi polemik Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Menurutnya masalah kepemilikan 4 pulau itu berada di wilayah Provinsi Aceh atau Sumatera Utara (Sumut) tak perlu dipersoalkan. Baginya, persoalan yang lebih penting adalah keempat pulau itu berpotensi dirusak dengan eksploitasi tambang.

Adapun 4 pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut merespons polemik itu lewat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Instagram @riekediahp

Isu Eksploitasi Tambang Lebih Penting

Rieke menganggap 4 pulau tersebut bukan pulau yang besar. Seperti dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 35/PUU-XXI/2023, isu 4 pulau tersebut seharusnya mengarah pada larangan aktivitas penambangan di pulau kecil. Mendagri pasti sangat paham putusan MK final dan binding, tak terkecuali bagi Gubernur Sumut.

"Salah satu kajian pentingnya tentu saja adalah kajian hukum dan hukum yang salah satu pentingnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU/XXI/2023 tentang intinya adalah larangan untuk melakukan penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," tegasnya.

Rieke menjabarkan data yang menyebutkan kondisi riil 4 pulau tersebut. Menurut data itu, 4 pulau yang dimaksud memang tidak layak menjadi tempat aktivitas tambang.

"Pulau Panjang luasnya 47,8 hektare atau 0,478 km², Pulau Lipan 0,38 hektare atau 0,0038 km², Pulau Mangkir Ketek 6,15 hektare atau 0,0615 km², dan Pulau Mangkir Gadang 8,16 hektare atau 0,0816 km². Jadi jelaskan luasnya di bawah 2,000 km persegi alias di bawah 200 ribu hektare," tandasnya.

Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Instagram @riekediahp

Tolak Pertambangan di Pulau Kecil

Rieke memandang segala bentuk aktivitas pertambangan di pulau kecil tidak dapat ditolerir. Apalagi 4 pulau tersebut dianggap sering menjadi lokasi tambang.

"Artinya keempat pulau tersebut termasuk pulau kecil yang dilarang ada penambangan mineral berdasarkan undang-undang yang berlaku."

"Jelas artinya keempat pulau kecil di wilayah Provinsi Aceh itu perdebatannya. Jangan hanya ingin milik Sumatera Utara atau milik Aceh. Tapi intinya tidak boleh ada penambangan mineral di empat pulau kecil diserambi Mekkah Aceh," tandasnya.

Rieke berharap, semua anggota kabinet terus bekerja keras sesuai dengan aturan dan perundang-undangan berlaku. Rieke juga yakin Presiden Prabowo tidak setuju dengan aktivitas tambang di seluruh pulau kecil, sesuai putusan MK.

"Tetap dukung Presiden Prabowo Subianto berdiri tegak menjaga pertahanan ketahanan, dan kedaulatan Republik Indonesia tercinta ini dan tetap mengacu pada peraturan hukum yang berlaku, karena Indonesia adalah negara hukum."

"Kita berjuang bersama. Save Serambi Mekkah. Save Aceh,"pungkasnya.

Rekomendasi