Hari Raya Idul Adha adalah waktu yang sangat berharga bagi umat Islam. Selain menjadi salah satu perayaan besar dalam agama Islam, Idul Adha juga memiliki latar belakang sejarah yang mendalam, terkait dengan keteladanan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS dalam menjalankan perintah Allah SWT. Pada hari tersebut, umat Islam yang mampu dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk pengabdian kepada Allah.
Setiap tahun, berbagai daerah merayakan Idul Adha dengan gema takbir, persiapan hewan kurban, serta semangat berbagi melalui distribusi daging kepada masyarakat. Namun, di balik kemeriahan tersebut, muncul banyak pertanyaan, salah satunya adalah apakah orang yang berkurban (shohibul qurban) diperbolehkan memakan daging dari hewan kurbannya sendiri? Pertanyaan ini timbul bukan hanya karena rasa ingin tahu, tetapi juga dari keinginan untuk menjalankan ibadah dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap Muslim yang akan berkurban untuk memahami hukum-hukum terkait konsumsi dan distribusi daging kurban. Berikut adalah penjelasan tentang daging kurban yang boleh dimakan oleh orang yang berkurban, dirangkum oleh Liputan6.com pada Jumat (30/5/2025).
Advertisement
Apakah Shohibul Kurban Diperbolehkan Makan Daging Kurbannya Sendiri?
Dalam syariat Islam, seseorang yang melakukan ibadah kurban diperbolehkan untuk mengonsumsi sebagian dari daging kurbannya. Hal ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Surat Al-Hajj ayat 36,
"Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan kepada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya dan kepada orang yang meminta-minta." (QS Al-Hajj: 36).
Dari ayat tersebut, para ulama menafsirkan bahwa anjuran untuk mengkonsumsi daging kurban bersifat sunnah, bukan kewajiban. Ini berarti bahwa pemilik kurban diperbolehkan untuk menikmati sedikit daging kurban sebagai bentuk keberkahan (tabarruk), dengan saran tidak lebih dari satu atau dua suapan, dan maksimal tiga suapan.
Dalam kitab Fath al-Mu'in dijelaskan,
: "Wajib menyedekahkan kurban sunnah, meskipun hanya pada satu orang fakir, dengan daging yang mentah, meskipun hanya sedikit. Yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kecuali satu suapan untuk keberkahan, sebaiknya dari hati, dan tidak lebih dari tiga suapan."
Dengan demikian, jika pemilik kurban telah menyedekahkan sebagian dari daging kurbannya kepada orang-orang yang membutuhkan, maka diperbolehkan baginya untuk mengkonsumsi sebagian kecil dari daging tersebut. Bahkan, dalam mazhab Syafi'i, terdapat pendapat dari sebagian ulama yang menyatakan bahwa sah-sah saja bagi orang yang berkurban untuk mengkonsumsi seluruh daging kurban, asalkan ia telah memberikan bagian sekecil apapun kepada orang lain.
Pembagian daging kurban dalam Islam memiliki pedoman yang jelas. Dalam pelaksanaannya, daging kurban dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
- Sepertiga untuk shohibul kurban dan keluarganya.
- Sepertiga untuk disedekahkan kepada fakir miskin.
- Sepertiga untuk diberikan kepada kerabat, tetangga, atau orang lain tanpa mempertimbangkan status ekonomi mereka.
Meskipun demikian, pembagian ini tidak bersifat mutlak. Selama bagian untuk fakir miskin telah disalurkan, maka kurban dianggap sah. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, yang menyatakan bahwa
... "Tujuan dari kurban adalah mengalirkan darah hewan dan menunjukkan kasih sayang kepada fakir miskin dengan memberikan bagian yang minimal dari hewan tersebut."
Jika tujuan tersebut telah tercapai, yaitu dengan menyembelih hewan kurban dan memberikan bagian kepada orang miskin, maka tidak masalah jika sisa dagingnya dikonsumsi oleh shohibul kurban. Namun, semua ketentuan ini hanya berlaku untuk kurban sunnah, bukan untuk kurban wajib seperti kurban nazar. Dalam kasus kurban nazar, hukum mengonsumsi dagingnya menjadi haram bagi shohibul kurban.
... "Haram mengonsumsi kurban dan hadiah yang wajib karena nazar. Maka seluruh bagiannya, termasuk tanduk dan kuku, wajib disedekahkan. Jika dimakan, harus diganti dan diberikan kepada fakir miskin." (Hasyiyah I'anah at-Thalibin, juz 2, hal. 378)
Advertisement
Kesalahan dalam Pembagian Daging Kurban Sering Terjadi
Terdapat beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam proses pembagian daging kurban, antara lain:
1. Mengabaikan pemberian kepada fakir miskin
Hal ini dapat mengakibatkan pahala kurban yang dilakukan menjadi batal, sebab salah satu tujuan utama dari pelaksanaan kurban adalah untuk berbagi dengan mereka yang membutuhkan.
2. Membagikan seluruh daging hanya kepada orang kaya atau kerabat dekat.
Sebaiknya, prioritas diberikan kepada fakir miskin dan mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan hanya kepada orang-orang yang sudah berkecukupan.
3. Menjual bagian dari hewan kurban
Penjualan daging, kulit, atau bagian lainnya dari hewan kurban adalah tindakan yang dilarang, terlebih jika itu digunakan untuk membayar panitia kurban.
4. Shohibul kurban mengambil porsi yang berlebihan
Walaupun diperbolehkan untuk mengonsumsi daging kurban, mengambil dalam jumlah yang terlalu banyak dan mengabaikan hak orang lain adalah perilaku yang tidak sesuai dengan semangat kurban yang seharusnya berbagi.
5. Kurangnya pemahaman mengenai jenis kurban yang dilaksanakan
Banyak orang tidak menyadari apakah kurban yang mereka lakukan termasuk dalam kategori sunnah atau wajib (nazar), sehingga mereka mengonsumsi daging kurban yang sebenarnya adalah kurban nazar yang haram untuk dimakan.