Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kini telah resmi dihapus. Langkah ini tentu menjadi angin segar bagi siapa saja yang membeli kendaraan bekas. Namun, bukan berarti pemilik kendaraan dibebaskan biaya sepenuhnya.
Jika ingin mengurus balik nama kendaraan, ada biaya yang masih harus dikeluarkan untuk penerbitan STNK dan BPKB baru. Penghapusan BBNKB ini didasarkan pada Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Objek BBNKB kini hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan atau pembelian kendaraan baru. Lalu, bagaimana dengan biaya lainnya? Biaya-biaya ini penting untuk diketahui agar Anda dapat mempersiapkan dana yang sesuai.
Advertisement
Rincian Biaya Penerbitan STNK dan BPKB Baru
Meskipun BBNKB telah dihapus, ada beberapa biaya lain yang tetap harus dibayarkan saat mengurus penerbitan STNK dan BPKB baru.
Biaya-biaya ini meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya penerbitan STNK, biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), dan biaya penerbitan BPKB.
- Besaran PKB tergantung pada jenis dan tahun kendaraan dan informasi ini biasanya tertera di STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, denda juga akan ditambahkan.
- SWDKLLJ untuk sepeda motor sekitar Rp 35.000, dan denda keterlambatan juga berlaku jika ada tunggakan.
- Biaya penerbitan STNK sekitar Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
- Sementara itu, biaya penerbitan TNKB sekitar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
- Untuk biaya penerbitan BPKB, siapkan dana sekitar Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
Semua biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Perlu diingat, biaya-biaya ini dapat sedikit berbeda tergantung daerah.
Advertisement
Cara Cek Biaya Balik Nama Mobil Secara Online
Bagi pemilik mobil, kini Anda bisa mengecek biaya balik nama mobil secara online melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di daerah tempat mobil terdaftar.
Prosesnya mudah, cukup akses situs Bapenda, cari menu Samsat atau pajak kendaraan dan masukkan nomor polisi kendaraan Anda. Untuk memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya, Anda tetap harus melengkapi beberapa dokumen penting.
Mulai dari STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, surat jual beli kendaraan yang dilegalisir, fotokopi dan KTP asli Anda, serta surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan kepada orang lain).
Advertisement
Komponen Biaya yang Tetap Dibayar Saat Pemutihan
Meskipun program pemutihan menggratiskan biaya balik nama, ada beberapa komponen biaya yang tetap harus dibayar.
Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), untuk DKI Jakarta, biaya sekitar 1% dari NJKB. Anda bisa cek melalui situs resmi Samsat setempat.
Menurut PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan STNK untuk mobil adalah Rp200.000. Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp100.000. Berdasarkan aturan Polri, biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah Rp375.000.
Anda juga bisa mengecek biaya balik nama secara online untuk memastikan estimasi pengeluaran. Caranya, akses situs resmi Bapenda.