Sritex Resmi Tutup per 1 Maret 2025, Pemkab Sukoharjo Sediakan 8.000 Loker untuk Korban PHK

Sritex resmi tutup, dengan jumlah 8.475 pekerja terkena PHK. Pemkab Sukoharjo siapkan 8.000 lowongan kerja tanpa tes. Bagaimana prosesnya?

Andre Kurniawan Kristi
Oleh Andre Kurniawan Kristi - Reporter
Sritex Resmi Tutup per 1 Maret 2025, Pemkab Sukoharjo Sediakan 8.000 Loker untuk Korban PHK
Sritex Resmi Tutup per 1 Maret 2025, Pemkab Sukoharjo Sediakan 8.000 Loker untuk Korban PHK (Merdeka.com)

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sebuah perusahaan tekstil terkenal yang berlokasi di Sukoharjo, telah resmi ditutup setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Keputusan ini menimbulkan dampak yang signifikan bagi ribuan karyawan yang selama ini bergantung pada perusahaan tersebut. Sekitar 8.400 karyawan kini harus menghadapi kenyataan pahit kehilangan pekerjaan akibat kebangkrutan Sritex.

Pengumuman mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) ini disampaikan secara resmi melalui surat yang diberikan kepada seluruh karyawan yang terdampak. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa karyawan mengalami PHK karena perusahaan telah berstatus pailit. Dokumen ini juga diperlukan untuk mengurus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui aplikasi SiapKerja.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tidak tinggal diam menghadapi situasi PHK yang melanda. Melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), mereka segera mengambil langkah untuk mencari solusi bagi para mantan karyawan Sritex yang kehilangan sumber pendapatan.

Pemkab Sukoharjo Buka 8.000 Lowongan Kerja bagi Korban PHK

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah mengambil langkah nyata dengan menyediakan 8.000 lowongan kerja bagi para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Sritex. Lowongan tersebut tersebar di berbagai perusahaan yang beroperasi di sekitar Sukoharjo, memberikan kesempatan baru bagi mereka yang kehilangan pekerjaan.

"Istilahnya kami mencarikan solusi, lowongan pekerjaan, kami fasilitasi," ujar Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, dikutip dari ANTARA.

Inisiatif ini merupakan hasil dari komunikasi yang intens antara pemerintah daerah dan sejumlah perusahaan yang bersedia menerima tenaga kerja dari Sritex. Yang lebih menarik, mantan karyawan Sritex tidak perlu menjalani tes untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan-perusahaan tersebut.

"Sudah kami komunikasikan, justru dari pegawai Sritex kalau masuk ke perusahaan-perusahaan itu masuk tanpa tes," tambahnya.

Tidak Semua Karyawan Akan Kembali Bekerja

Meskipun jumlah lowongan kerja yang tersedia hampir sebanding dengan jumlah karyawan yang terkena PHK, tidak semua mantan pegawai Sritex akan kembali lagi. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi keputusan para pekerja dalam menentukan langkah selanjutnya.

Menurut Sumarno, tidak semua pekerja yang terkena PHK berasal dari Sukoharjo, sehingga tidak semua dari mereka dapat segera dipekerjakan di lowongan yang ada di daerah tersebut. Selain itu, ada juga pekerja senior yang memilih untuk tidak kembali dan lebih memilih untuk pensiun atau beristirahat sementara.

"Mungkin yang bersangkutan ada yang umurnya 55 tahun, bisa jadi ingin resign langsung, ingin ada yang istirahat dulu. Yang penting kami sudah carikan solusi," jelasnya.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Tunjangan Hari Tua

Selain menciptakan kesempatan kerja, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo juga berkomitmen untuk memastikan bahwa para mantan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap menerima hak-hak mereka.

Ini termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan tunjangan hari tua. JKP akan diberikan selama enam bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat berfungsi sebagai dukungan sementara bagi mereka yang masih dalam proses pencarian pekerjaan.

Prosedur pengajuan tunjangan ini memerlukan beberapa dokumen dan langkah administratif yang harus dipenuhi oleh karyawan yang terdampak. Pemerintah daerah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi.

Bagaimana Cara Melamar Pekerjaan yang Disediakan Pemkab?

Bagi mantan karyawan Sritex yang ingin melamar pekerjaan, proses yang harus dilalui cukup mudah. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah menyediakan informasi mengenai lowongan kerja melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja setempat. Para pelamar hanya perlu mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan.

Selain itu, bagi mereka yang ingin mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan tunjangan hari tua, aplikasi SiapKerja menjadi platform utama untuk pendaftaran dan pemantauan proses pencairan dana. Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan para pekerja yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat segera menemukan solusi terbaik untuk masa depan mereka.

People Also Ask

1. Apa penyebab utama Sritex mengalami kebangkrutan?

Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang, yang menyebabkan perusahaan harus menutup operasionalnya dan melakukan PHK massal terhadap karyawannya.

2. Berapa jumlah karyawan yang terkena PHK akibat penutupan Sritex?

Tercatat sekitar 8.400 karyawan terdampak PHK akibat penutupan perusahaan ini.

3. Apakah Pemkab Sukoharjo menyediakan solusi bagi korban PHK Sritex?

Ya, Pemkab Sukoharjo telah menyediakan 8.000 lowongan kerja bagi korban PHK di berbagai perusahaan yang berlokasi di Sukoharjo dan sekitarnya.

Rekomendasi