Eks Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan ternyata merupakan mantan anggota Polri yang cukup berprestasi. Sebelum dinonaktifkan sebagai anggota polisi, Hendra sendiri memiliki karir cemerlang.
Ketika baru lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) saja, ia masuk dalam jajaran ranking 25 besar terbaik yang membuatnya bisa berjabat tangan langsung dengan Presiden Soeharto pada saat itu. Simak ulasannya:
Advertisement
Prestasi Hendra Kurniawan
Melansir dari unggahan di Instagram pribadi istri Hendra Kurniawan yakni @sealisyah, membagikan potret lawas Hendra ketika baru lulus Akpol tahun 1995.
Dalam postingan itu, terlihat Hendra muda berkesempatan bisa berjabat tangan langsung dengan presiden RI pada saat itu, Soeharto. Kesempatan ini terjadi lantaran Hendra berhasil masuk dalam jajaran ranking 25 besar terbaik Akpol.
"Masuk jajaran ranking 25 besar Lulusan Akpol angkatan 1995. maka'nyaa bisa bersalaman ama Presiden pada waktu itu," tulis istri Hendra dalam keterangan unggahan.
Advertisement
Karir Hendra di Kepolisian
Sejak 16 November 2020 Hendra Kurniawan diangkat menjadi Karopaminal Divpropam Polri. Ia kemudian dimutasi sebagai Pati Yanma Polri pada tanggal 20 Juli 2022.Hendra adalah lulusan Akpol tahun 1995 yang berpengalaman dalam Propam. Selama menjadi anggota polisi, mantan jenderal bintang satu itu banyak menerima tanda jasa dan brevet Polri. Ia juga pernah menduduki berbagai jabatan mentereng seperti Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri, Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri, Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri, dan Karo Paminal Div Propam Polri.
Advertisement
Diberhentikan Karena Terlibat Kasus Ferdy Sambo
Kemudian, melalui sidang komisi kode etik polri yang digelar pada tanggal 31 Oktober 2022, Hendra resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.Hendra dinonaktifkan oleh Kapolri terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal ini dilakukan oleh Kapolri demi menjaga transparansi dalam kasus tersebut.Hendra merupakan satu dari tujuh tersangka kasus penghalangan keadilan (obstruction of justice) dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU secara bergantian, Hendra berperan dalam pergantian DVR kamera pemantau (CCTV) yang merekam semua kejadian di sekitar kompleks tempat tinggal Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.Hendra juga mengetahui jika salah satu CCTV menampilkan tayangan Brigadir J yang masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya. Tayangan CCTV itu berbeda dengan kronologi kejadian yang sudah diskenariokan Ferdy Sambo.