Pengertian pengawasan lingkungan hidup menjadi penting untuk diketahui bersama. Lingkungan hidup sendiri merupakan segala sesuatu yang menjadi habitat makhluk hidup.
Di dalamnya, terdapat interaksi yang terjalin antara makhluk hidup dengan komponen abiotik lainnya. Interaksi tersebut dapat bersifat langsung atau alamiah maupun buatan.
Sehingga, lingkungan hidup menjadi penting untuk senantiasa dijaga kelestariannya. Sebab, lingkungan hidup merupakan tempat tinggal dari banyaknya makhluk hidup yang ada di permukaan bumi.
Kendati demikian, menjaga lingkungan hidup tersebut harus lah senantiasa diawasi. Hal tersebut tertuang pada regulasi yang dibuat pemerintah tentang pengawasan lingkungan hidup.
Bukan serta merta peran pemerintah saja, pengawasan lingkungan hidup hendaknya juga melibatkan peran dari masyarakat sendiri. Lantas, apa sebenarnya yang disebut dengan pengawasan lingkungan hidup itu?
Melansir dari berbagai sumber, berikut ulasan selengkapnya mengenai pengertian pengawasan lingkungan hidup hingga tujuan serta kewajiban masyarakat di dalamnya.
Advertisement
Pengertian Pengawasan Lingkungan Hidup
Memahami tujuan pengawasan lingkungan hidup tak dapat dilakukan secara utuh tanpa mengetahui pengertian dari pengawasan lingkungan hidup sendiri. Melansir dari laman dlhk.jogjaprov.go.id, pengawasan lingkungan hidup adalah salah satu instrumen penegakan hukum dari serangkaian kegiatan tertentu untuk melakukan pelestarian.
Instrumen penegakan hukum tersebut tak lain merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara praktiknya, pengawasan lingkungan hidup secara langsung dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) yang diangkat dan ditetapkan oleh Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota.
Selain PPLH, tugas pengawasan lingkungan hidup tersebut juga dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup daerah (PPLHD) yang merupakan jabatan fungsional. Kedua pejabat tersebut secara langsung mengawasi beberapa aspek.
Di antara aspek dalam pengawasan lingkungan hidup tersebut antara lain yakni sebagai berikut:
- Ketaatan terhadap izin lingkungan,
- Ketaatan pihak-pihak dalam mengajukan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berupa izin pembuangan air limbah, izin pengelolaan limbah-limbah bahan, berbahaya dan beracun meliputi pada saat proses penyimpanan, pengumpulan, pengolahan, penimbunan, serta pengangkutan).
- Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berupa dokumen lingkungan, air, udara, bahan berbahaya dan beracun, serta limbah bahan berbahaya dan beracun.
Advertisement
Pihak-pihak dalam Pengawasan Lingkungan Hidup
Setelah mengetahui pengertian serta aspek-aspek dalam proses pengawasan lingkungan hidup, terdapat hal lain yang tak kalah penting untuk dipahami. Hal tersebut ialah pihak-pihak yang menjadi pelaku di dalamnya.
Para pelaku tersebut terbagi menjadi dua jenis. Di antaranya yakni meliputi subjek dan objek dalam proses pengawasan lingkungan hidup. Berikut penjelasannya.
1. Subjek Pengawasan Lingkungan Hidup
Pihak pertama dalam pengawasan lingkungan hidup adalah subjek. Para subjek ini dapat diartikan sebagai pelaku yang melakukan pengawasan lingkungan hidup.
Sesuai dengan bunyi Pasal 71 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, subjek pengawasan lingkungan hidup tersebut yakni sebagai berikut:
- Menteri, gubernur, hingga bupati/walikota memiliki kewajiban untuk turut serta mengawasi usaha atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menteri, gubernur, hingga bupati/walikota dapat mendelegasikan kewenangannya untuk mengawasi lingkungan hidup kepada pejabat atau instansi teknis yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Advertisement
2. Objek Pengawasan Lingkungan Hidup
Sementara itu, pengawasan lingkungan hidup juga memiliki objek di dalamnya. Objek pengawasan lingkungan hidup dapat dimaknai sebagai para pelaku atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan yang berlaku.
Hal tersebut dalam artian bahwa usaha atau kegiatan tertentu diharuskan memiliki penanggung jawab untuk melakukan pengawasan lingkungan hidup. Secara langsung, pihak-pihak tersebut antara lain seperti pemilik atau pengelola rumah sakit, hotel, industri, dan lain sebagainya.
Para pihak ini menjadi objek yang diawasi pemerintah dalam kegiatan operasionalnya. Para pihak yang menjadi objek pengawasan lingkungan hidup hendaknya senantiasa berpegang teguh pada pedoman pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup di sekitarnya.
Advertisement
Tujuan Pengawasan Lingkungan Hidup
Hal yang tak kalah pentingnya untuk dipelajari adalah tujuan dari dilakukannya proses pengawasan lingkungan hidup. Sesuai dengan aturan yang berlaku, pengawasan lingkungan hidup tidak serta merta tanpa tujuan dan alasan.
Pengawasan lingkungan hidup justru memiliki tujuan yang jelas dan dapat dijabarkan dalam beberapa poin. Tujuan dari adanya pengawasan lingkungan hidup yang dilakukan para pihak yang bersangkutan tersebut antara lain sebagai berikut.
- Untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban yang tertera di dalam peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian lingkungan hidup.
- Untuk mengetahui tingkat ketaan hukum para penanggung jawab usaha atau kegiatan terhadap peraturan yang berlaku.
- Untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban dalam melakukan pengawasan lingkungan hidup sesuai Dokumen Lingkungan/Izin Lingkungan atau syarat-syarat tertentu untuk perizinan terkait lingkungan hidup.
- Untuk mencegah terjadinya kerusakan yang akan berisiko pada lingkungan hidup dan habitat makhluk hidup yang dilindungi.
Advertisement
Kewajiban Masyarakat dalam Pengawasan Lingkungan Hidup
Bukan hanya pemerintah dan para pelaku usaha atau kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup saja, masyarakat juga memiliki kewajiban dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.
Pengawasan lingkungan hidup tersebut akan senantiasa berfungsi dengan baik apabila ketiga pihak dapat melakukan perannya masing-masing.
Sementara itu, sesuai dengan pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kewajiban masyarakat di dalam pengawasan lingkungan hidup tersebut antara lain seperti wajib memelihara kelestarian lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran.
Kewajiban tersebut dapat dicapai dengan meningkatkan beberapa hal. Di antaranya yakni sebagai berikut.
- Meningkatkan kepedulian terhadap pelestarian dan pengawasan lingkungan hidup
- Menggunakan kearifan lokal untuk menumbuhkembangkan daya tanggap terhadap proses pengawasan lingkungan hidup
- Informasi yang transparan, akurat, dan tepat di bidang pengelolaan serta pengawasan lingkungan hidup.