Referendum adalah kata serapan dari bahasa Inggris, yang secara harfiah berarti pemungutan suara publik, jajak pendapat atas suatu pertanyaan. Referendum dapat dimulai oleh warga negara atau oleh pemerintah.
Jika kita terdaftar sebagai warga suatu negara dan memiliki hak memilih, maka kita bisa terlibat dalam referendum. Referendum adalah bagian penting dari demokrasi.
Ketika seorang warga negara memulai referendum, ini disebut 'referendum yang diprakarsai warga'. Sementara jika dimulai oleh pemerintahnya, maka disebut 'referendum yang diprakarsai pemerintah'.
Kini referendum dikenal sebagai perangkat pemilu. Di mana pemilih bisa mengekspresikan keinginan mereka, mengenai kebijakan pemerintah atau undang-undang yang diusulkan.
Referendum dapat bersifat wajib atau opsional. Keduanya harus dibedakan dari referendum sukarela, yang diserahkan legislatif kepada pemilih. Untuk memutuskan suatu masalah atau menguji opini publik.
Sebagai negara demokrasi, Indonesia telah menerapkan referendum sejak awal kemerdekaan. Sejumlah peraturan negara melibatkan usulan dari rakyat.
Berikut ini mengenai referendum beserta sejarahnya yang resmi ada pada 1778, seperti dihimpun dari berbagai sumber, Rabu (29/9).
Advertisement
Referendum adalah metode legislasi langsung tingkat negara, yang memberi pemilih kesempatan untuk menyetujui atau menolak legislasi yang diusulkan atau amandemen konstitusi yang diusulkan.
Sedangkan menurut KBBI, referendum adalah penyerahan suatu masalah kepada orang banyak supaya mereka yang menentukannya (jadi, tidak diputuskan oleh rapat atau oleh parlemen); penyerahan suatu persoalan supaya diputuskan dengan pemungutan suara umum (semua anggota suatu perkumpulan atau segenap rakyat).
Melalui prakarsa sejumlah pemilih tertentu, kita mampu mengajukan petisi untuk meminta suara, usulan untuk undang-undang, bahkan amandemen konstitusi.
Masih dari KBBI, pengertian referendum ini terbagi menjadi:
1. Referendum Fakultatif
Tidak wajib meminta pendapat rakyat secara langsung atau bergantung pada keputusan penguasa, misalnya dalam penetapan undang-undang.
2. Referendum Obligator
Kewajiban meminta pendapat rakyat secara langsung dalam mengubah sesuatu, misalnya terhadap perubahan konstitusi.
Advertisement
Setiap warga negara berhak memprakarsai atau memulai proses referendum nasional. Referendum dimulai dengan petisi.
Untuk memulai proses referendum, seorang warga mengajukan proposal kepada DPR meminta untuk mempromosikan petisi referendum.
Panitera DPR kemudian menyampaikan ke atas mengenai pertanyaan referendum yang diusulkan. Lalu mengundang publik untuk menyampaikan suara. Proses ini bisa memakan waktu sekira 4 bulan.
Setelah suara diputuskan, penyelenggara petisi tadi memiliki waktu 12 bulan untuk mengumpulkan tanda tangan. Guna mendukung diadakannya referendum atas pertanyaan tersebut.
Jika petisi berhasil, referendum dilanjutkan. Setidaknya 10 persen pemilih terdaftar telah mendukung petisi referendum.
Referendum yang diprakarsai oleh warga ini bisa dilakukan dengan pemilihan umum atau jajak pendapat yang berdiri sendiri. Itu juga dapat diadakan melalui pemungutan suara melalui pos.
Referendum akan mengajukan pertanyaan kepada pemilih. Seringkali ada debat publik yang kuat. Meski begitu, hasil referendum yang diprakarsai warga hanya bersifat indikatif atau tidak mengikat. Pemerintah tidak wajib bertindak atau melaksanakan hasil referendum.
Referendum Diprakarsai Pemerintah
Referendum yang diprakarsai oleh pemerintah, tentunya dipromosikan oleh pemerintah. Referendum ini dapat diadakan dengan pemilihan umum, jajak pendapat yang berdiri sendiri atau melalui pemungutan suara melalui pos.
Mengutip dari Elections Democracy, pemerintah harus mengesahkan undang-undang untuk memungkinkan diadakannya referendum. Kecuali jika referendum dilakukan melalui pemungutan suara.
Pertanyaan referendum diputuskan sebagai bagian dari proses legislatif. Undang-undang juga berisi aturan untuk promosi yang mendukung atau menentang kemungkinan hasil referendum. Referendum yang diprakarsai oleh pemerintah:
- Bersifat mengikat, bisa juga indikatif atau tidak mengikat.
- Mengajukan lebih dari satu pertanyaan atau memiliki pertanyaan dengan lebih dari dua kemungkinan jawaban.
Advertisement
Melalui prakarsa sejumlah pemilih, warga bisa mengajukan petisi untuk meminta suara atau melakukan referendum terhadap undang-undang yang diusulkan atau amandemen konstitusi.
Inisiatif ini bisa 'langsung', maksudnya ada proposal yang didukung oleh jumlah pemilih untuk diajukan langsung ke pemungutan suara; serta 'tidak langsung', yakni usulan diajukan ke legislatif.Melansir dari Britannica, referendum untuk ratifikasi konstitusional pertama kali digunakan di negara bagian Massachusetts tahun 1778.
Sementara bentuk lain dari referendum dan inisiatifnya, pertama kali digunakan di pemerintahan kanton Swiss, di antaranya:
- Referendum fakultatif digunakan di kanton Sankt Gallen tahun 1831.
- Inisiatif di Vaud pada 1845.
- Referendum wajib dalam bentuk modern tahun 1852.
- Referendum wajib tentang amandemen konstitusi negara, diusulkan oleh badan legislatif negara bagian pertama kali diadopsi oleh Connecticut tahun 1818.
Sedangkan sejarah terbesar mengenai referendum di Indonesia sendiri yang terkenal adalah referendum kemerdekaan di Timor Timur tanggal 30 Agustus 1999.
Asal-usul referendum atas permintaan yang dibuat oleh Presiden Indonesia, BJ Habibie, kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB) Kofi Annan tanggal 27 Januari 1999.
PBB mengadakan referendum, di mana provinsi-provinsi Indonesia akan diberikan pilihan antara otonomi yang lebih besar di Indonesia atau kemerdekaan.
Para pemilih menolak otonomi khusus yang diusulkan yang menyebabkan pemisahan dari Indonesia dan terjadi kekerasan massal dan perusakan infrastruktur di Timor Timur.
Oleh banyak orang Indonesia, peristiwa kala itu menjadi referendum yang disebut jajak pendapat Timor Timur. Karena referendum secara hukum tidak mengikat dan mengharuskan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mencabut pernyataan pada 1978 sebelumnya.