Membongkar Skenario Jahat Ayah Nikahkan Anak Gadisnya Usia 12 Tahun dengan Tunanetra

Pernikahan ini ternyata skenario jahat ayah tiri NS. Hal ini dilakukan untuk menutupi perbuatan bejatnya selama dua tahun terakhir.

Addina Zulfa Fa'izah
Membongkar Skenario Jahat Ayah Nikahkan Anak Gadisnya Usia 12 Tahun dengan Tunanetra
Pernikahan Viral Tunanetra Sama Anak 12 Tahun si Gadis Korban Asusila Ayah Tiri. Instagram ndorobeii ©2020 Merdeka.com

Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan pernikahan anak di bawah umur NS (12) dengan seorang terapis tunanetra, Baharudin (44). Pernikahan ini digelar pada Selasa (30/6) lalu.

Pernikahan ini ternyata skenario jahat ayah tiri NS. Hal ini dilakukan untuk menutupi perbuatan bejatnya selama dua tahun terakhir.

Berikut ulasan lengkapnya.

Ayah Tiri NS Sudah Diamankan

Dilansir dari akun Instagram @ndorobeii, Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) telah melakukan penangkapan terhadap Seppe (39), pelaku yang di duga menyetubuhi anak di bawah umur di Dusun Menro, Desa Watang Pulu Suppa, Pinrang, Sulawesi Selatan.

Sappe adalah ayah tiri dari NS, bocah malang yang menjadi korban pencabulan ayah tirinya.

Kronologi Kasus Diungkap Kepolisian

Berdasarkan informasi @ndorobeii, kasus ini berhasil diungkap lantaran viral nya pernikahan anak di bawah umur. Unit PPA Sat Reskrim Polres Pinrang bersama Lembaga (P2TP2A) pun melakukan penyelidikan dan investigasi.Hasil penyelidikan menunjukkan telah terjadi tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur. Sappe dengan sengaja meminta jasa terapis pijat ke rumahnya. Terapis pijat tunanetra bernama Baharudin itu lantas dikenalkan pada NS. Tujuan perkenalan NS dan Baharudin agar terjalin kasih antar keduanya sehingga dapat menutupi perbuatan bejat Sappe. Kemudian dilakukan pemeriksaan intensif terhadap korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, NS mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya. Unit PPA yang dipimpin Ipda Muis Panrita bersama anggota dan Lembaga P2TP2A lantas menuju ke rumah terduga pelaku dan menemukannya sembunyi. Sappe langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Pinrang.

Pelaku Akui Lakukan Tindak Asusila

Sappe mengakui telah menyetubuhi anak tirinya, NS. Hal ini bermula saat dirinya menjemput korban di depan masjid setelah melakukan salat maghrib. Korban lalu diajak pergi membeli telur menggunakan sepeda motor.Mereka menuju ke kampung Lamajakka, Desa Watang Pulu, Suppa, Pinrang. Dalam perjalanan, Sappe tiba-tiba berhenti di pinggir jalan, ia lalu menggendong NS dan masuk ke dalam kebun.Sappe mengancam korban dengan menggunakan batu sebelum melampiaskan nafsunya. Atas kejadian malang yang menimpa NS, P2TP2A segera melaporkan ke Polres Pinrang.

Polisi Amankan Barang Bukti

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu set baju, satu jilbab mukena, satu sarung pelaku serta sepeda motor yang digunakan untuk menjemput korban. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya.Ternyata, istri Sappe telah mengetahui aksi bejat suami. Tetapi, ia tak berani melaporkannya. Hal ini lantaran dirinya berulang kali diancam oleh Sappe.

Kronologi Kisah Baharudin dan NS

Baharudin setiap harinya bekerja sebagai terapis pijat tunanetra. Saat itu, Baharudin mendapat panggilan dari orang tua NS untuk memijat anaknya di rumah. Kapolsek Suppa AKP Chandra mengungkapkan bahwa sempat terjalin kasih antara keduanya. "Mereka ini sempat pacaran," kata AKP Chandra dikutip dari akun Instagram makassar_iinfo.

Pernikahan di Bawah Umur Ditolak KUA

Lembaga Perlindungan Anak Pinrang beserta Dinsos Kabupaten telah memeriksa pernikahan di bawah umur tersebut. AKP Chandra juga membenarkan adanya pernikahan di bawah umur."Iya betul, ada pernikahan anak di bawah umur dan sudah didalami oleh pemerintah," jelas AKP Chandra.

Ajukan Permohonan ke Pengadilan Agama Pinrang

Karena ditolak oleh KUA, keluarga kedua belah pihak pun mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Pinrang, Sulsel. Hal ini dilakukan untuk memperoleh legalitas atau penetapan secara negara. Baharudin pun terlepas dari jeratan hukum lantaran tidak ada unsur paksaan."Namun pihak KUA menolak dengan pertimbangan usia perempuan yang tergolong masih di bawah umur. Tapi, kakak kandung dari NS tetap menikahkan mereka," terang AKP Chandra.

Rekomendasi