Penundaan Pengangkatan CPNS, Rieke 'Oneng' Sebut Jangan Banyak Alasan 'Ini Aturan Hukumnya

Rieke Diah Pitaloka dampingi anggota Forum CASN sampaikan surat ke Komisi II DPR RI.

Khulafa Pinta Winastya
Oleh Khulafa Pinta Winastya - Reporter
Penundaan Pengangkatan CPNS, Rieke 'Oneng' Sebut Jangan Banyak Alasan 'Ini Aturan Hukumnya
Rieke Diah Pitaloka (Instagram : @riekediahp)

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, memberikan pendampingan kepada perwakilan anggota Forum CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) dan PPIBI (Ikatan Bidan Indonesia) untuk menyampaikan surat permohonan audiensi ke Komisi II DPR RI.

"Assalamualaikum besti kembali lagi di ViralForJustice, hastagh kita saat ini adalah #JanganTundaPengangkatanCASN," kata Rieke dikutip dalam video di akun Instagram @riekediahp (11/3).

Wanita yang akrab disapa Oneng itu mengatakan, jika Menteri PANRB Rini Widyantini menggunakan kesimpulan dari hasil rapat Komisi II DPR RI untuk mengeluarkan surat soal pengangkatan CPNS yang ditunda hingga bulan Oktober.

"Hasil kesimpulan rapat Komisi II itulah yang kemudian dijadikan alasan mengeluarkan surat Menteri PANRB tanggal 7 Maret 2025 menegaskan bahwa pengangkatan (CPNS) yang lulus di tahun 2024 diangkat pada tanggal 1 Oktober 2025 sementara yang PPPK akan diangkat di 1 Maret 2026," ungkapnya.

Padahal, beberapa pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI disebut jika mereka tidak pernah merekomendasikan penundaan pengangkatan. Tanggal yang disampaikan di rapat komisi dimaksudkan sebagai batas akhir pengangkatan secara bertahap.

Keputusan penundaan pengangkatan itupun mendapat protes dari para CASN. Banyak di antara mereka kini sudah terlanjur keluar dari pekerjaan lamanya. Hal itulah yang membuat para CASN kemudian mengirimkan surat permohonan audiensi ke Komisi II DPR RI.

"Sementara mereka ini ada sebagian udah resign dan pekerjaannya dan seterusnya. Dan kemudian alasan berikutnya BKN mengatakan katanya ditunda dulu karena mereka harus pembekalan, pelatihan, orientasi, untuk masuk ke pekerjaan yang baru," kata Rieke.

Menurut Rieke, pemerintah seharusnya bisa menyampaikan dengan jelas alasan sebenarnya melakukan penundaan pengangkatan CASN. Sebab, ketidakjelasan tersebut nyatanya justru kembali merugikan rakyat.

"Jadi enggak usah terlalu banyak alasan makin ke sana makin ke sini karena aturan hukumnya udah ada. Jadi jelas ya kalau memang ada kendala anggaran sampaikan secara transparan, koordinasikan, komunikasikan dengan pemerintah daerah," ungkapnya.

Sebagai informasi, jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 diundur menjadi 1 Oktober 2025 bagi CPNS dan 1 Maret 2026 bagi PPPK. Hal ini tertuang dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024 tanggal 8 Maret 2025.

Dalam surat tersebut, dikatakan banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran TMT pengangkatan CPNS dan PPPK dalam proses penetapan NIP yang sedang berlangsung. Hal ini salah satunya direspons dengan penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.

Sebelum berubah jadwal, pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 dijadwalkan pada 1 bulan setelah tanggal usul penetapan NIP CPNS dan NI PPPK. Hal ini diatur Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Usul Penetapan NIP ASN T.A. 2024.

Adapun usul penetapan nomor induk pegawai (NIP) CPNS semula dijadwalkan berlangsung pada 22 Februari-23 Maret 2025. Sementara untuk usul penetapan NI PPPK 2024 Tahap 1 semula dijadwalkan berlangsung pada 1-28 Februari 2025 dan usul NI PPPK 2024 Tahap 2 pada 1-31 Juli 2025.

Rekomendasi