Minta NW Gugurkan Kandungan, Bripda Randy Beli Obat Aborsi Seharga Rp1,5 Juta
Merdeka.com - Kasus bunuh diri mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, NW (23)di area makam Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur menjadi perhatian banyak pihak.
Berdasarkan penyelidikan, polisi telah menetapkan tersangka dan menahan Bripda Randy Bagus kekasih korban. Dari sejumlah bukti, Randy sengaja turut serta menggugurkan janin yang dikandung NW.
Upaya aborsi ini ternyata dilakukannya dua kali dengan menggunakan obat-obatan. Obat aborsi dibeli sendiri oleh Randy ke apotek. Berikut ulasannya.
2 Kali Percobaan Aborsi

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo rilis kasus mahasiswi Brawijaya ©2021 Merdeka.com/Instagram Polres Mojokerto
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menyebutkan bahwa NW dan Bripda RB sudah kenal sejak Oktober 2019. Keduanya bertukar nomor telepon dan akhirnya berpacaran.
Terungkap fakta baru bahwa percobaan aborsi dilakukan dua kali, yaitu di awal tahun 2020 dan Agustus 2021.
"Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan aborsi bersama yang mana dilakukan pada Maret tahun 2020 dan Agustus 2021," papar Slamet kepada wartawan, Sabtu (4/12).
Pengguguran Janin Pertama

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo rilis kasus mahasiswi Brawijaya ©2021 Merdeka.com/Instagram Polres Mojokerto
Slamet menyebut, untuk kandungan yang pertama Bripda RB meminta korban NW membeli obat aborsi di wilayah Malang.
Obat aborsi yang pertama, jenis postinor yang ditenggak di kamar kos korban. Menurut Slamet, usia kandungan yang pertama ini sekira mingguan.
"Menggugurkan dengan menyuruh membeli obat postinor penggugur kandungan di sekitar Malang, diminum di tempat kosnya korban di wilayah Malang," terangnya.
Obat Aborsi Harga Rp1,5 Juta

Bripda Randy ditahan di Rutan Mapolda Jatim ©2021 Merdeka.com
Kemudian percobaan menggugurkan janin yang kedua, Bripda RB membeli obat aborsi seharga Rp 1,5 juta. Korban NW diketahui sempat mengalami pendarahan selama perjalanan pulang ke Mojokerto.
"Terduga membeli obat cykotek, obat aborsi, seharga Rp 1,5 juta di apotek sekitar Malang dibayar oleh terduga pelaku," tutur Slamet.
Sementara, dugaan usia kandungan yang kedua ini terhitung empat bulan. Atas dasar itu, Bripda RB akan ditindak dengan Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik, yakni dijerat dengan Pasal 7 dan 11.
"Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri. Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran," pungkasnya.
Diduga Tak Ada Kekerasan
Slamet mengaku penyidik belum menemukan fakta tersebut terkait dugaan tindakan kekerasan terhadap korban. Namun dia memastikan jika penyidik masih terus mendalami kasus.
"Kami belum menemukan itu (dugaan kekerasan)," tegas Slamet.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko juga menjelaskan mengenai hubungan asmara antara Bripda RB dengan korban NW. Akibat hubungan itu, korban hamil dua kali dan dipaksa menggugurkan dengan minum obat-obatan.
"Kami sudah melakukan proses penegakan hukum dengan menahan tersangka. Proses pidana dan kode etik terhadapnya (RB) juga akan berjalan," tandasnya.
Mirisnya, korban NW ditemukan telah meninggal akibat diduga bunuh diri. Ia melakukan aksinya di pusara sang ayah yang baru genap 100 hari meninggal.
(mdk/kur)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya