Kasus Pencabulan Berantai di Cianjur Terungkap, Pelaku Remaja di Bawah Umur Perkosa Sepuluh Anak

Seorang ibu menemukan anaknya yang berusia 6 tahun mengeluh kesakitan saat buang air besar, yang mengungkapkan adanya masalah kesehatan yang serius.

Fira Syahrin
Oleh Fira Syahrin - Reporter
Kasus Pencabulan Berantai di Cianjur Terungkap, Pelaku Remaja di Bawah Umur Perkosa Sepuluh Anak
Ilustrasi pencabulan (© 2025 Liputan6.com)

Kasus pencabulan dan pemerkosaan berantai yang menimpa anak-anak di bawah umur di Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, akhirnya terungkap. Seorang pelaku yang masih berusia remaja, yaitu 15 tahun, diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap 10 anak di sekitarnya.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang ibu berinisial YC pada 27 Januari 2026. Ibu tersebut merasa curiga ketika anaknya yang berusia 6 tahun mengeluh kesakitan saat buang air besar.

"Setelah ditanya lebih lanjut oleh ibunya, korban mengaku bahwa bagian sensitif tubuhnya mengalami sakit akibat perbuatan terduga ABH. Dari keterangan tersebut, kami melakukan pendalaman dan mendapati bahwa jumlah korban mencapai 10 anak," ujar AKP Fajri dalam konfirmasinya, Kamis (29/1/2026).

Modus Operandi: Burung Merpati dan Ancaman Kekerasan

Fajri menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus iming-iming. Salah satu korban dijanjikan pelaku akan dilatih untuk merawat burung merpati miliknya, namun dengan syarat korban harus menuruti segala keinginan pelaku.

Aksi cabul ini dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari belakang rumah nenak pelaku, area madrasah (TPA), masjid, hingga bangunan kosong yang belum selesai. Untuk menakut-nakuti para korbannya, pelaku juga melontarkan ancaman.

"Pelaku mengancam akan menampar korban jika tidak mau menuruti keinginannya atau jika berani melaporkan kejadian tersebut," jelas AKP Fajri.

Dari total sepuluh korban, mayoritas terdiri dari anak laki-laki, dengan rincian delapan anak laki-laki dan dua anak perempuan. Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa set pakaian yang digunakan oleh korban saat insiden terjadi.

Akibat tindakan tersebut, anak yang terlibat dalam kasus ini dihadapkan pada hukum dengan tuduhan melanggar Pasal 82 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak, serta Pasal 415 huruf b dan Pasal 473 Ayat 3 huruf a KUHP Tahun 2023.

"Pelaku terancam pidana penjara dengan hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar. Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan tetap mengikuti sistem peradilan pidana anak yang berlaku," tegas Fajri.

Rekomendasi