Jumlah TPS Pemilu 2024, Sudahkah Paham pada Aturannya dalam Penyelenggaraannya Sebelum Memberikan Suara?
Jumlah TPS Pemilu 2024 penting untuk diketahui setiap warga yang hendak memberikan suaranya untuk pemilihan umum mendatang.
Jumlah TPS Pemilu 2024 penting untuk diketahui setiap warga yang hendak memberikan suaranya untuk pemilihan umum mendatang.
Jumlah TPS Pemilu 2024 penting untuk diketahui setiap warga yang hendak memberikan suaranya untuk pemilihan umum mendatang.
TPS Pemilu ialah satu bagian dari perlengkapan saat diselenggarakannya Pemilu.
Semua telah diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pelaksanaan Pemilu. Lantas apa saja sebenarnya aturan TPS dalam penyelenggara Pemilu?
Ada berapa jumlah TPS Pemilu 2024 yang sudah siap? Melansir dari beragam sumber dan indonesiabaik.id, berikut adalah ulasan selengkapnya, Rabu (24/1).
TPS merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara, hal ini sudah dijelaskan menurut pasal 1 UU No.7 Tahun 2017. TPS ini merupakan tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
Sedangkan TPS LN merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, yang tak lain adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara warga negara Indonesia di luar negeri.
TPS merupakan tempat di mana para pemilih melakukan proses pemungutan suara dalam Pemilu baik di dalam negeri atau pun luar negeri.
2024/merdeka.com
Jumlah TPS Pemilu 2024 saat ini dilaporkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 823.220 titik. Jumlah ini terdiri dari 820.161 TPS dalam negeri dan 3.059 TPS Luar Negeri.
Seperti mengutip dari laman resmi indonesiabaik.id, ada beberapa TPS dengan jumlah terbanyak dan sedikit, sebagai berikut:
TPS Terbanyak
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah TPS terbanyak di Indonesia untuk Pemilu 2024, yakni mencapai 140.457 titik. Posisi kedua diikuti oleh Jawa Timur dengan 120.666 TPS. Sementara jumlah TPS di Jawa Tengah tersebar di 117.299 titik.
Dilanjutkan, jumlah TPS di Sumatera Utara dan Banten masing-masing sebanyak 45.875 titik dan 33.324 titik.
Indonesiabaik.id/2024
TPS Paling Sedikit
Selain TPS jumlah paling banyak, ada pula TPS yang berjumlah sedikit di Pemilu 2024 mendatang. TPS dengan jumlah paling sedikit ada di Papua Selatan, yaitu 1.770 titik.
Sementara di atasnya ada Papua Barat dan Papua Barat Daya dengan jumlah TPS berturut-turut sebanyak 1.923 dan 2.156 titik.
Berikut adalah data sebaran TPS Pemilu 2024 yang berhasil dikutip dari laman Indonesiabaik.id:
1. Aceh: 16.046 lokasi
2. Sumatera Utara: 45.875 lokasi
3. Sumatera Barat: 17.569 lokasi
4. Riau: 19.366 lokasi
5. Jambi: 11.160 lokasi
6. Sumatera Selatan: 25.985 lokasi
7. Bengkulu: 6.210 lokasi
8. Lampung: 25.825 lokasi
9. Kep. Bangka Belitung: 4.116 lokasi
10. Kep. Riau: 5.914 lokasi
11. DKI Jakarta: 30.766 lokasi
12. Jawa Barat: 140.457 lokasi
13. Jawa Tengah: 117.299 lokasi
14. DI Yogyakarta: 11.932 lokasi
15. Jawa Timur: 120.666 lokasi
16. Banten: 33.324 lokasi
17. Bali: 12.809 lokasi
18. Nusa Tenggara Barat: 16.243 lokasi
19. Nusa Tenggara Timur: 16.746 lokasi
20. Kalimantan Barat: 17.626 lokasi
21. Kalimantan Tengah: 7.830 lokasi
22. Kalimantan Selatan: 13.584 lokasi
23. Kalimantan Timur: 11.441 lokasi
24. Kalimantan Utara: 2.295 lokasi
25. Sulawesi Utara: 8.240 lokasi
26. Sulawesi Tengah: 9.462 lokasi
27. Sulawesi Selatan: 26.357 lokasi
28. Sulawesi Tenggara: 8.154 lokasi
29. Gorontalo: 3.539 lokasi
30. Sulawesi Barat: 4.219 lokasi
31. Maluku: 5.622 lokasi
32. Maluku Utara: 4.192 lokasi
33. Papua: 3.109 lokasi
34. Papua Barat: 1.923 lokasi
35. Papua Selatan: 1.770 lokasi
36. Papua Tengah: 4.484 lokasi
37. Papua Pegunungan: 5.850 lokasi
38. Papua Barat Daya: 2.156 lokasi
39. Luar Negeri: 3.059 lokasi
Bagi Anda yang belum memahami aturan TPS Pemilu 2024, berdasarkan PKPU No. 15 tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dalam aturan itu disebutkan jika TPS masuk ke dalam jenis perlengkapan penyelenggaraan Pemilu.
- Kotak Suara
- Tinta
- Surat Suara
- Segel
- Bilik Pemungutan Suara
- Alat untuk Mencoblos Pilihan
- TPS (Tempat Pemungutan Suara)
Sebelum TPS dibuka, Ketua KPPS akan membuka rapat pemungutan suara
Baca SelengkapnyaPPS membantu kelancaran penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPengawas Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan kelancaran dan keabsahan proses pemilihan umum.
Baca SelengkapnyaKemungkinan akan terjadi PSU di 2.413 TPS yang didapati adanya pelanggaran prosedur.
Baca SelengkapnyaKPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah tim yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca SelengkapnyaAda banyak cara dilakukan anggota KPPS untuk menarik minat warga agar mau menyalurkan suaranya dalam pemilu.
Baca SelengkapnyaBerikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaPengawas TPS merupakan Petugas Pengawas Pemilihan yang diangkat oleh Panwas Kecamatan
Baca SelengkapnyaPPK memiliki tugas dan wewenang yang jelas dalam pemilu.
Baca Selengkapnya