Masih ingat dengan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Boyolali yang dibakari karena dituduh mencuri handphone milik santri lain?
Tak hanya mengalami luka bakar saja. Santri ini juga mengalami perubahan nasib usai peristiwa itu terjadi. Bahkan, nasib sang santri dan orangtuanya kini sangat miris.
Lantas bagaimana nasib santri Ponpes Boyolali yang dibakar karena dituduh mencuri HP itu? Melansir dari akun Instagram wonogirikita, Kamis (27/2), simak ulasan informasinya berikut ini.
Advertisement
Sudah jatuh tertimpa tangga. Tampaknya peribahasa tersebut cocok disematkan pada santri Ponpes Boyolali. Setelah dibakar karena dituduh mencuri HP milik santri lainnya, Ia kini juga harus mengalami perubahan nasib.
Korban berinisial SS (16) yang mengalami luka bakar serius 38 persen dari paha ke bawah hingga saat ini masih berlum bisa berjalan. Ia juga masih menjalani perawatan di Kota Solo.
Kedua orang tua pun terpaksa utang untuk membayar tiket pesawat dari Sumbawa ke Solo lantaran berasal dari keluarga kurang mampu. Belum berhenti di sana, sebagaimana diketahui, korban tindak pidana tidak bisa ditanggung oleh BPJS. Beruntung, ada beberapa pihak yang membantu membayar biaya rumah sakit korban.
Advertisement
Namun, mereka harus menghadapi masalah yang lain. Setelah 3 bulan menjalani perawatan di Solo, mereka telah kehabisan uang. Mereka sudah tidak mampu lagi untuk membayar kos yang disewanya di samping rumah sakit. Bahkan, untuk makan sekali pun mereka sudah tidak memiliki uang.
Mereka pun terancam tidak memiliki tempat tinggal selama melakukan perawatan di Solo. Padahal, korban hingga saat ini masih harus rutin berobat. Bahkan, korban juga masih harus menjalani sejumlah operasi di kemudian hari.
Karena kondisi yang sudah terdesak itu, Ibu korban mengatakan jika mereka akan tidur di Masjid Rumah Sakit minggu depan. Hal itu dilakukan seperti pasien-pasien lain yang juga tidak memiliki uang untuk membayar sewa kos.
"Tinggal di masjid saja," ujar Ibu korban tak kuasa menahan kesedihan.
Advertisement
Kasus pembakaran seorang santri Boyolali sempat menyita perhatian banyak pihak. Korban yang dituduh mencuri handphone santri lainnya harus menderita luka bakar serius setelah dianiaya oleh seorang pelaku berinisial MGS (21), yang diketahui mengaku sebagai kakak dari salah satu santri di ponpes tersebut.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi menjelaskan, kejadian tragis ini bermula pada Senin (16/12) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku, MGS, datang ke Ponpes Darusy Syahadah dan mengaku sebagai kakak dari salah satu santri berinisial E.
Pelaku kemudian meminta dipanggilkan SS yang sebelumnya sempat meminjam handphone milik E, yang dituduh mencuri atau menghilangkan handphone miliknya.
"Korban di masukkan ke salah satu ruangan di ponpes yang kemudian dikunci oleh pelaku. Di dalam ruangan tersebut, pelaku menginterogasi korban sambil menuduhnya mencuri handphone. Pelaku bahkan mengancam korban," ujar Kasatreskrim, Rabu (18/12).
Dikatakan Kasatreskrim, pelaku diketahui telah membawa botol plastik berisi bensin yang awalnya diduga hanya untuk menakut-nakuti korban. Namun, pelaku kemudian menyiramkan bensin ke tubuh korban dan menyalakan korek api, yang menyebabkan korban terbakar.
"Korban terus menyatakan bahwa dia tidak mengambil handphone tersebut, tetapi pelaku tetap tidak puas. Hingga akhirnya pelaku menyalakan korek api yang membuat tubuh korban terbakar," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius hingga 38 persen pada bagian wajah, leher, dan kedua kaki. Korban langsung dilarikan ke RSUD Simo untuk mendapatkan perawatan intensif.
Advertisement
Usai mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya karpet hijau yang terbakar, korek api gas warna biru, botol plastik bekas bensin, serta jaket warna krem milik pelaku.
Pihaknya menyebut bahwa aksi pembakaran ini diduga telah direncanakan. Pelaku dikatakan telah membawa bensin dari luar ketika datang ke Ponpes.
"Dari fakta yang kita peroleh dengan disiapkannya alat itu (botol bekas air mineral berisi bensin), kami menerapkan pasal penganiayaan berencana, walaupun di sini dalih tersangka hanya akan memberikan pelajaran. Namun fakta berdasarkan keterangan saksi dan fakta peristiwanya, kami terapkan juga terkait pasal penganiayaan berencana," ujar Joko Purwadi.
Untuk diketahui, pelaku bukanlah santri maupun pengasuh di Ponpes Darusy Syahadah, pelaku hanya tamu. Pelaku sendiri adalah seorang guru sekaligus kakak dari salah seorang santri di Ponpes Darusy Syahadah.
Joko menambahkan, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali karena korban masih di bawah umur.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pembakaran, Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, serta Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara," tandasnya.