Cara Cek Skor BI Checking Online dan Offline, Ikuti Langkahnya
Merdeka.com - BI Checking adalah sistem yang berisi informasi tentang riwayat kredit dari debitur yang menunjukkan seberapa lancar seorang debitur dalam melunasi utang kreditnya. Hal ini bisa menjadi pertimbangan bagi orang yang ingin mengajukan kredit namun memiliki keterbatasan dalam membayar.
BI Checking biasanya akan menjadi syarat ketika seseorang hendak mengajukan pinjaman atau membuat kartu kredit. Oleh karena itu, riwayat seseorang di BI Checking ini penting untuk selalu dipantau dan tidak disepelekan.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang cara cek BI Checking online dan offline yang perlu diketahui. Berikut ini langkah-langkahnya.
Apa itu BI Checking?

©2014 Merdeka.com
Mengutip dari laman OJK, BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur. BI Checking akan mencatat lancar atau tidaknya pembayaran kredit seseorang.
Informasi yang didapatkan dalam BI Checking adalah identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat cicilan kredit, hingga kredit macet. Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses semua informasi tersebut.
Saat ini, pengecekan BI Checking dapat dilakukan melalui sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Di sini terdapat layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya yang disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB).
Cara Cek BI Checking Online
Jika Anda sedang mengajukan sebuah pinjaman dan ingin memastikan apakah riwayat BI Checking Anda baik atau tidak maka tidak ada salahnya untuk mengecek secara mandiri. Cara mengeceknya pun mudah.
Mengutip dari laman liputan6, berikut ini adalah cara cek BI Checking online:
1. Buka laman permohonan SLIK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
2. Isi formulir dan nomor antrean
3. Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
4. Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha
5. Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online
6. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrian SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrian
7. Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali
8. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP
9. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan
10. Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email
Cara Cek BI Checking Offline

©2023 Merdeka.com
Selain melakukan BI Checking secara online, Anda juga bisa mengecek riwayat pinjaman dengan cara offline. Anda bisa datang langsung ke kantor OJK terdekat dan kemudian mengisi semua formulir yang sudah mereka sediakan.
Berikut ini adalah cara cek BI Checking offline:
1. Menyiapkan dokumen, Sebelum anda pergi ke kantor OJK, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu KTP/Paspor, Fotokopi identitas badan usaha, NPWP, Akta pendirian dan Perubahan anggaran dasar terakhir.
2. Mengisi formulir di kantor OJK terdekat. Kemudian, anda akan diminta untuk mengisi formulir sistem informasi debitur. Setelah terisi, petugas OJK akan melakukan pengecekan dan memvalidasi data tersebut.
3. Cetak formulir. Apabila syarat-syarat telah terpenuhi dan informasi yang diberikan valid, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.
4. Selanjutnya, pihak OJK akan menyerahkan informasi iDEB kepada pemohon bersamaan dengan tanda terima.
Skor BI Checking
Setelah Anda melakukan pengecekan BI Checking baik secara online maupun offline, maka akan muncul skor dengan rincian sebagai berikut:
Skor 1: kredit lancar, seorang debitur selalu memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya tanpa menunggak.
Skor 2: kredit DPK atau Dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
Skor 3: kredit tidak lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
Skor 4: kredit diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan lebih dari 180 hari.
Skor 5: kredit macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.
Dari skor 1-5 tersebut, bank akan mengeluarkan kebijakan menolak pengajuan kredit dari calon debitur yang mendapatkan skor 3,4, dan 5. Mereka biasanya sudah masuk dalam Blacklist BI Checking. Hal itu dikarenakan bank tidak akan mau mengambil risiko apabila nanti orang yang bersangkutan bermasalah dengan kreditnya.
(mdk/mff)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya