Buku Diary Anak Tiri yang Menyayat Hati
Merdeka.com - Sosok ayah identik dengan sikap melindungi dan mengayomi anak-anaknya. Tetapi, berbeda dengan seorang ayah di Samarinda berikut ini.
KD (48) adalah ayah tiri dari seorang gadis SMP di Samarinda. Ia tega mencabuli anak tirinya hingga lima kali dan mengancamnya.
Berikut ulasan lengkapnya.
Seorang Warga Samarinda Dibekuk Polisi
Pihak kepolisian telah membekuk KD (48), warga Samarinda, Kalimantan Timur di rumahnya, Rabu (22/7). KD diduga telah mencabuli anak tirinya.
"Pelaku kami amankan di rumahnya kemarin malam," ujar Kapolsek Samarinda Kota AKP M Aldi Harjasatya, di kantornya Jalan Bhayangkara, Kamis (23/7) sore.
Terbongkar karena Buku Diary Korban
AKP Aldi menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah ibu kandung korban tak sengaja membaca buku diary milik putrinya. "Waktu kejadian, korban berusia 12 tahun. Kejadiannya sekitar Juli 2017. Di buku diary itu, korban menuliskan apa yang sudah dilakukan ayah tirinya itu," terang AKP Aldi.
5 Kali Dicabuli Ayah Tiri
Korban ternyata telah 5 kali dicabuli oleh ayah tirinya. Ibu kandung korban lantas melaporkan perbuatan sang suami ke Polsek."Ada 5 kali korban mengalaminya, dan menuliskan perbuatan bapak tirinya. Jadi ibunya tahu, dan melapor ke Polsek, Rabu (22/7) kemarin," imbuhnya.
Pelaku Mengakui Perbuatannya
Usai ibu kandungnya melapor, malam harinya, tim Reskrim bergerak cepat untuk mengamankan pelaku. Pelaku pun mengakui perbuatannya. Ia mengaku lima kali melakukan tindakan asusila tersebut dari tahun 2017 hingga 2018. "Dia (pelaku KD) mengakuinya. Lima kali melakukan, dari 2017 sampai 2018," jelas AKP Aldi.
Dilakukan Saat Ibu Korban Mandi
AKP Aldi menjelaskan, perbuatan asusila KD dilakukan saat ibu korban tengah mandi. "Jadi, lima kali perbuatan itu dilakukan, semuanya waktu ibu kandung korban sedang mandi. Karena memang, di rumah itu hanya tinggal bertiga," terangnya.
Ada Ancaman dari Pelaku
Berdasarkan keterangan korban dan pelaku, ternyata ada ancaman dari pelaku terhadap korban. AKP Aldi memastikan, pihak kepolisian tak kesulitan menjebloskan pelaku KD ke dalam penjara, meski sementara ini hanya mengamankan buku diary milik korban untuk barang bukti. "Dasarnya, pelaku menyuruh (melayani) dan melakukannya. Iya, dengan ancaman. Kami tetapkan pelaku sebagai tersangka, dengan Undang-undang Perlindungan Anak," pungkasnya.
(mdk/add)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya