Seorang pimpinan pesantren di Aceh Utara diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap salah satu santriwatinya yang berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap pelaku.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku diduga melakukan rudapaksa terhadap korban di rumahnya yang berada dalam kompleks dayah," ungkapnya pada Selasa (17/9).
Boestani menjelaskan bahwa kasus pencabulan santriwati ini terungkap setelah kakak korban melaporkan kejadian tersebut pada 6 September 2025.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan yang mendalam, terduga pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut pada 19 dan 20 Agustus 2025.
Saat itu, korban diminta untuk menemui pelaku di rumahnya pada dini hari dengan alasan memberikan hukuman karena dituduh melakukan video call dengan pria.
Namun, pelaku malah memaksa korban untuk melakukan tindakan cabul.
"Tak hanya itu, pelaku juga melanjutkan aksinya di kamar tidur," kata Boestani.
Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam korban agar tidak mengungkapkan kejadian tersebut kepada siapapun. Saat peristiwa itu berlangsung, tersangka berada sendirian di rumahnya, sehingga ia leluasa melakukan aksinya tanpa ada yang mengganggu.
Advertisement
Boestani menyatakan bahwa korban baru mengungkapkan peristiwa tersebut setelah semua santri diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing pada tanggal 28 Agustus 2025.
"Kepada keluarganya, korban akhirnya berani menceritakan kejadian tersebut, hingga pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara," ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, korban, serta beberapa saksi untuk memperkuat bukti hukum dalam kasus ini.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, sesuai dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. "Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak ringan, yakni uqubat cambuk hingga 200 kali, atau penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan)," ungkap Boestani.